Revisi UUPA dan Masa Depan Politik Aceh: Antara Kekhususan, Kewenangan, dan Geopolitik Perdamaian

/ Kamis, 24 September 2026 / 17.12.00 WIB


Raihatul Aura|Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik|Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala


POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Aceh memiliki perjalanan politik yang berbeda dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. Konflik bersenjata selama puluhan tahun, proses perdamaian melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membuat hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat memiliki karakter yang khas.

Karena itu, politik Aceh tidak cukup dipahami hanya melalui pergantian kepala daerah, pemilu, atau persaingan antarpartai. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kekhususan Aceh dipertahankan dan dijalankan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian pada 2026 melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Pada September 2026, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pembahasannya mencakup sejumlah persoalan seperti penguatan otonomi khusus, kewenangan pemerintah pusat dan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, serta keberlanjutan perdamaian Aceh.

Persoalan tersebut bukan hanya masalah hukum. Di dalamnya terdapat persoalan politik dan geopolitik karena menyangkut hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan sebuah wilayah yang memiliki posisi geografis serta sejarah politik yang khusus.

Dari Konflik Menuju Politik Kelembagaan

MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar politik bagi lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Melalui UUPA, Aceh memperoleh sejumlah kewenangan khusus yang tidak dimiliki daerah lain dengan bentuk yang sama. Kekhususan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tatanan politik baru setelah konflik.

Perubahan paling penting adalah bergesernya arena perjuangan dari konflik bersenjata menuju politik kelembagaan. Kepentingan politik Aceh kemudian diperjuangkan melalui pemilu, partai politik, DPR Aceh, pemerintah daerah, serta mekanisme hukum dan legislasi.

Perubahan ini penting karena perbedaan kepentingan antara Aceh dan pemerintah pusat dapat disalurkan melalui negosiasi politik, bukan melalui kekerasan.

Namun, proses perdamaian bukan berarti seluruh persoalan hubungan Aceh dan pemerintah pusat telah selesai.

Revisi UUPA dan Persoalan Kewenangan

Salah satu persoalan yang kembali muncul dalam revisi UUPA adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah usulan dalam pembahasan revisi UUPA, termasuk persoalan kewenangan dan fiskal. Pemerintah Aceh juga mengidentifikasi tujuh pokok pembahasan dalam revisi tersebut, salah satunya berkaitan dengan alokasi dan tata kelola Dana Otsus.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai berapa besar dana yang diterima Aceh, tetapi juga mengenai seberapa besar ruang yang diberikan kepada Aceh untuk mengatur kepentingannya sendiri.

Dalam sistem desentralisasi, kewenangan menentukan siapa yang dapat mengambil keputusan atas suatu urusan. Karena itu, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah pada dasarnya merupakan persoalan politik kekuasaan.

Bagi Aceh, persoalan tersebut memiliki dimensi tambahan karena kekhususannya berkaitan dengan sejarah konflik dan proses perdamaian.

Dana Otsus dan Hubungan Pusat-Aceh

Dana Otonomi Khusus juga menjadi bagian penting dalam hubungan politik Aceh dengan pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, Dana Otsus Aceh diberikan selama 20 tahun sehingga 2027 menjadi titik penting dalam keberlanjutan skema tersebut. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Pada 2026, pembahasan mengenai keberlanjutan Dana Otsus kembali masuk dalam revisi UUPA. Salah satu usulan yang muncul di DPR adalah perubahan plafon Dana Otsus menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Dana Otsus dalam konteks ini tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan anggaran. Dana tersebut merupakan salah satu instrumen dalam hubungan politik pusat dan Aceh setelah konflik.

Karena itu, perdebatan mengenai Dana Otsus juga berkaitan dengan bagaimana negara mempertahankan desain kekhususan Aceh sekaligus memastikan penggunaan kewenangan dan anggaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di Mana Letak Geopolitiknya?

Geopolitik tidak hanya membahas perang, militer, atau perebutan wilayah. Geopolitik juga berkaitan dengan hubungan antara wilayah, kekuasaan, sumber daya, kepentingan, dan posisi strategis suatu daerah atau negara.

Dalam konteks Aceh, faktor wilayah menjadi penting. Aceh berada di ujung barat Indonesia dan berhadapan dengan Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur perdagangan strategis dunia. Aceh juga memiliki sumber daya alam, wilayah laut yang luas, serta posisi yang berdekatan dengan kawasan Asia Tenggara.

Karena itu, stabilitas politik Aceh memiliki arti strategis, bukan hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi Indonesia.

Hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat juga memiliki dimensi geopolitik karena menyangkut bagaimana kekuasaan negara dikelola di wilayah yang memiliki sejarah konflik, kekhususan hukum, dan posisi geografis strategis.

Dengan demikian, revisi UUPA dapat dilihat sebagai salah satu arena untuk menata kembali hubungan antara wilayah, kewenangan, kepentingan, dan kekuasaan.

Menjaga Perdamaian Melalui Politik

Perdamaian Aceh tidak cukup hanya dipahami sebagai berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian juga membutuhkan institusi politik yang mampu menampung perbedaan kepentingan.

Jika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan tuntutan melalui lembaga politik, maka konflik kepentingan dapat disalurkan melalui mekanisme demokratis.

Dalam konteks inilah keberadaan UUPA menjadi penting. Undang-undang tersebut bukan hanya mengatur pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga hubungan politik antara Aceh dan pemerintah pusat.

Dalam pembahasan revisi UUPA, DPR juga menempatkan keberlanjutan perdamaian sebagai salah satu pertimbangan penting. Sementara Pemerintah Aceh menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk memperjelas sejumlah kewenangan yang dianggap belum sepenuhnya terakomodasi dalam UUPA maupun pelaksanaannya.

Artinya, revisi UUPA bukan sekadar persoalan perubahan pasal. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana hasil perdamaian tetap dapat dipertahankan melalui sistem politik dan hukum.

Aceh dan Masa Depan Kekhususan

Pembahasan revisi UUPA pada 2026 menunjukkan bahwa hubungan Aceh dengan pemerintah pusat masih terus mengalami proses penyesuaian.

Aceh memiliki kekhususan berdasarkan sejarah dan proses perdamaian, tetapi pada saat yang sama tetap menjadi bagian dari NKRI. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara kewenangan khusus Aceh dan sistem ketatanegaraan nasional.

Di sinilah politik dan geopolitik bertemu.

Aceh memiliki wilayah, sumber daya, posisi strategis, sejarah konflik, serta pengalaman perdamaian. Semua unsur tersebut membentuk posisi politik Aceh dalam hubungan dengan pemerintah pusat.

Karena itu, masa depan Aceh tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar Dana Otsus yang diterima atau berapa banyak kewenangan yang diberikan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekhususan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga stabilitas perdamaian.

Geopolitik Aceh pada akhirnya bukan hanya tentang posisi Aceh di peta. Geopolitik Aceh adalah tentang bagaimana wilayah, sejarah, sumber daya, kekuasaan, dan kepentingan politik saling berhubungan dalam menentukan masa depan Aceh.

Revisi UUPA menjadi salah satu momentum penting untuk memastikan bahwa hubungan Aceh dan pemerintah pusat tetap dibangun melalui politik, hukum, dan dialog. Sebab, salah satu pelajaran terbesar dari perjalanan Aceh adalah bahwa perbedaan kepentingan dapat dikelola melalui institusi politik ketika terdapat ruang untuk bernegosiasi dan mencari jalan bersama.

Bagi Aceh, mempertahankan perdamaian bukan hanya berarti mencegah konflik kembali terjadi. Mempertahankan perdamaian juga berarti memastikan bahwa kekhususan, kewenangan, dan kepentingan masyarakat Aceh memiliki ruang yang jelas dalam sistem politik Indonesia.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: