Sah! DPRD dan Pemkab Nias Barat Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

/ Senin, 28 September 2026 / 18.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Nota Kesepakatan ditandatangani setelah memenuhi ketentuan kuorum dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Barat, Lahomi, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Kevin K.P. Waruwu. Dari 20 anggota DPRD Nias Barat, sebanyak 17 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir, sementara tiga anggota lainnya belum menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS tidak boleh dipandang hanya sekadar sebagai proses administratif maupun penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menentukan kembali prioritas pembangunan sesuai perkembangan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

"Ini tentang kesepakatan arah, keberanian menentukan prioritas, kemampuan memilih mana yang harus didahulukan, dan yang terpenting adalah tanggung jawab memastikan setiap rupiah uang rakyat harus bermanfaat kembali kepada rakyat," kata Eliyunus saat menyampaikan sambutannya.

Ia juga mengapresiasi proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung melalui pertanyaan, pandangan, kritik maupun koreksi. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi sepanjang diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Demokrasi tidak berarti kita harus selalu berpikir sama. Demokrasi justru diuji ketika orang-orang yang berbeda pikiran tetap mampu duduk bersama, berdiskusi dengan kepala dingin, dan akhirnya mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Mitra yang baik bukanlah mitra yang setiap saat harus mengatakan iya. Mitra yang baik adalah mitra yang berani bertanya ketika ada yang belum jelas, berani mengoreksi ketika ada yang perlu diperbaiki, tetapi juga bersedia duduk bersama mencari jalan keluarnya," sambungnya.

Selain itu, Eliyunus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan koreksi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik disertai data, argumentasi dan alternatif solusi.

"Kalau ada data yang kami belum ketahui, berikan. Kalau ada solusi, mari kita kerjakan bersama. Jangan kita berlomba siapa yang paling pandai mencela, karena mencari kekurangan itu mudah, tetapi menciptakan solusi membutuhkan pikiran, keberanian dan tanggung jawab," tegasnya.

Eliyunus juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut dalam penyusunan RKA masing-masing perangkat daerah. Termasuk seluruh tahapan perubahan APBD dipercepat sesuai ketentuan, dengan tetap memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas.

"Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat dan seluruh pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Secara khusus, Eliyunus mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjadikan tingkat serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

"Saya tidak ingin perangkat daerah sekadar mengejar angka serapan 100 persen. Serapan memang penting, tetapi manfaat jauh lebih penting dari serapan. Jangan bekerja sekadar untuk menyelesaikan kegiatan, tetapi bekerjalah untuk menyelesaikan persoalan yang ada," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Eliyunus mengajak DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat membangun Nias Barat melalui kolaborasi.

"Jabatan adalah giliran, kekuasaan adalah titipan, tetapi karya adalah warisan. Kurangi saling menyalahkan, perkuat kolaborasi. Kurangi bicara tentang siapa yang paling hebat, perbanyak kerja yang benar-benar dirasakan rakyat," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kevin K.P. Waruwu mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan merupakan tindak lanjut penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 oleh Bupati Nias Barat dalam rapat paripurna sebelumnya, yang selanjutnya telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah," kata Kevin. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: