POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nias Barat, Kevin KP Waruwu, SH, didampingi Wakil Ketua I Haogomano Gulo, S.Pd., dan Wakil Ketua II Khamozaro Halawa, ST. Turut hadir Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., Pj Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Sekretaris DPRD Amonio Zai, SE., pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, serta pendapat akhir Bupati.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan P-APBD 2026, meskipun diwarnai keterbatasan waktu dan dinamika pembahasan.
Menurut Bupati, persetujuan P-APBD bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati secara tegas meminta Pj Sekretaris Daerah yang baru dilantik bersama seluruh jajaran untuk segera mengawal rekomendasi Badan Anggaran dan catatan fraksi-fraksi sebagai dasar percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia juga menginstruksikan para Kepala OPD untuk segera berkoordinasi, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), tanpa menjadikan proses administrasi sebagai alasan untuk menunda pekerjaan.
"Dengan waktu efektif yang tersisa sekitar tiga bulan, saya minta pelaksanaan program berjalan cepat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kualitas. Jangan tunda pekerjaan," tegas Bupati.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan sinkronisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD Tahun Anggaran 2026. (PS/356)

