POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Tak berkutik. Puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan justru tersimpan di saku celana bagian belakang seorang pria berinisial T.S.P. (39). Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan terduga pelaku dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Leuser. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya cukup mencengangkan. Polisi menemukan 37 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dan disimpan dalam sebuah kantong plastik putih.
Puluhan paket tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan T.S.P. Saat diperiksa, keseluruhan barang bukti sabu tersebut memiliki berat 4,47 gram.
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih, serta satu unit handphone Realme warna cream.
Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ungkap Ipda Patar.
Ia menegaskan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku yang mencoba menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
37 paket sabu yang berhasil diamankan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman yang harus dilawan secara serius. Polisi bergerak, masyarakat memberi informasi, dan setiap celah peredaran narkoba terus diburu. (PS/ASP)
