Seluruh Fraksi Setuju, Pemko dan DPRD Gunungsitoli Sahkan Perubahan APBD 2026

/ Selasa, 29 September 2026 / 20.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Jl. Gomo No. 37 Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E., M.Si., dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh anggota DPRD yang hadir.

Dalam Pendapat Akhir Wali Kota, Sowa'a Laoli menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, khususnya Badan Anggaran, atas saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda.

Wali Kota menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD 2026 untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Selanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan agar tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas, ketepatan waktu, serta manfaat bagi masyarakat.

"Mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wali Kota.

Bagi masyarakat, persetujuan Ranperda ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan, Perubahan APBD menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama, beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dievaluasi. 

Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: