SIR-20 BBPJN II Sumut Dilelang Rp8 Miliar, Publik Pertanyakan Serapan dan Jejak Material

/ Jumat, 04 September 2026 / 09.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -‎ MEDAN - Pengadaan bahan karet jenis SIR-20 pada lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan.
‎Persoalannya bukan semata-mata mengenai proses pelelangan barang milik negara yang kini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar: mengapa material yang sejak awal direncanakan untuk mendukung pemanfaatan karet alam dalam pembangunan jalan tersebut tidak seluruhnya digunakan?
‎Berdasarkan dokumen program pemanfaatan karet Ditjen Bina Marga yang berhasil ditelusuri, untuk wilayah Sumatera Utara tercatat rencana pembelian 1.204 ton bahan olahan karet (Bokar) yang kemudian diolah menjadi sekitar 602 ton SIR-20. Data tersebut menempatkan BBPJN Sumatera Utara sebagai salah satu balai yang memperoleh porsi cukup besar dalam program pemanfaatan karet alam untuk infrastruktur jalan.
‎Program tersebut pada prinsipnya bukan pengadaan material biasa. SIR-20 dirancang untuk dimanfaatkan sebagai bahan dalam teknologi aspal karet. Literatur teknis yang diterbitkan lingkungan Bina Marga juga menjelaskan penggunaan kompon SIR-20 sebagai bahan modifikasi aspal serta kaitannya dengan peningkatan pemanfaatan karet alam dalam pekerjaan jalan.
‎Pandemi Covid-19 Menjadi Alasan Tidak Terserap?
‎Helvika Rizki mengatakan pada wartawan di kantornya di jalan Sakti Lubis (Kamis 3 September ,membenarkan adanya lelang di 4 Satker yang di kelola Balai Besar jalan nasional Sumut .Hasil lelang tersebut senilai 8m,dan pe menangnya perseorangan di setiap Satuan kerja ( Satker) .
Kenapa di lelang?Helvika mengatakan sebagian material tersebut tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya dengan alasan terjadinya pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi pelaksanaan pekerjaan jalan.Dilelang pada Bulan Agustus 2026 atau bulan katanya.
‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara transparan.
‎Sebab, apabila pengadaan tersebut memang sejak awal diperuntukkan bagi kebutuhan program jalan, maka publik berhak mengetahui:
‎Berapa total SIR-20 yang dibeli menggunakan APBN?
‎Berapa yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan jalan?
‎Berapa yang tersisa?
‎Di mana material tersebut disimpan selama bertahun-tahun?
‎Dan yang paling penting, berapa nilai perolehan atau nilai buku material yang akhirnya menjadi Barang Milik Negara (BMN)?
‎Pertanyaan tersebut semakin relevan karena material yang tidak seluruhnya digunakan kini masuk dalam proses pemindahtanganan melalui mekanisme lelang.
‎Kini Dilelang Melalui KPKNL
 Ketua Tim Barang Milik Negara BBPJN II Sumut, Helvika Rizki, menambahkan,bahwa material tersebut saat ini dilelang melalui mekanisme KPKNL.
‎pelelangan tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi negara dengan nilai sekitar Rp8 miliar.(PS/GM)
Komentar Anda

Terkini: