Tak Lagi Jadi Beban Orang Tua? Sekolah Negeri Gratis Dimulai dari TK

/ Kamis, 24 September 2026 / 12.00.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | JAKARTA – Kabar kebijakan pendidikan gratis mulai menyentuh jenjang paling dasar. Pemerintah memastikan komitmen pendidikan negeri gratis tidak hanya berhenti di tingkat SD dan SMP, tetapi dimulai sejak Taman Kanak-kanak (TK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penekanan agar layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri diperkuat sejak pendidikan dasar, termasuk TK.

Hal itu disampaikan Mu’ti usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan,” ujar Mu’ti.


BOS Mulai Menyentuh TK dan SD


Langkah pemerintah memperkuat pendidikan gratis tersebut salah satunya dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mu’ti menyebut, mulai tahun ini anak-anak yang belajar di TK dan SD mendapatkan dukungan dana BOS. Sementara Program Indonesia Pintar (PIP) diarahkan untuk membantu murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan taman kanak-kanak, mulai tahun ini mendapatkan dana BOS. Kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” jelasnya.

Dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar. Pemerintah juga membuka ruang penggunaannya untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, perbaikan ringan, kegiatan ekstrakurikuler hingga pembayaran guru non-ASN.

“Dana BOS peruntukannya bisa untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata Mu’ti.


Gaji Guru Juga Masuk Skema


Persoalan pembiayaan tenaga pendidik turut menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Mu’ti menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. Sementara guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat pada waktunya.

Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran dapat bersumber dari dana BOS.

“Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS. Persentasenya, 20 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ungkapnya.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan dana BOS dan PIP sebagai instrumen penting pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.

Dengan dimulainya dukungan BOS untuk TK dan SD, pemerintah menyatakan komitmennya agar layanan pendidikan negeri gratis dapat diperkuat sejak usia dini hingga jenjang pendidikan dasar dan menengah. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: