Zeki Munthe Soroti Reunifikasi HKTI Humbahas: Jangan Sekadar Satukan Kursi, Pastikan Sesuai AD/ART

/ Jumat, 11 September 2026 / 10.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Reunifikasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diharapkan tidak berhenti pada penyatuan struktur kepengurusan semata. 

Proses penyatuan tersebut harus benar-benar mampu mengakhiri dualisme, merangkul seluruh kader, serta mengembalikan HKTI pada tujuan utamanya: memperjuangkan kepentingan petani.

Hal itu disampaikan mantan Ketua DPC HKTI Humbahas dari kepengurusan sebelumnya, Zeki Munthe, yang memilih tidak mengambil langkah reaktif menyikapi penataan kepengurusan pascareunifikasi.

Zeki mengaku masih menunggu komunikasi dan keputusan dari Ketua Umum HKTI.

“Nanti saya tanya Ketum dulu, beliau lagi sibuk sampai bulan 9 ini. Biarkan Ketum yang memutuskan dan mengajari DPD tentang semangat penyatuan,” ujar Zeki kepada media, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, reunifikasi seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali organisasi secara utuh, bukan sekadar mengganti nama-nama dalam struktur kepengurusan.

Sebab, jika dualisme memang hendak diakhiri, maka yang harus disatukan bukan hanya kursi ketua, sekretaris atau pengurus lainnya, tetapi juga kader, visi, program, jaringan dan semangat perjuangan petani.

Jangan Sampai Dualisme Berakhir, Konflik Baru Dimulai : 

Zeki menilai penataan kepengurusan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi. Namun, proses tersebut harus mempunyai landasan yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi.

Reunifikasi tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan satu kelompok dan tersingkirnya kelompok lainnya.

“Yang harus disatukan bukan hanya struktur kepengurusan, tetapi juga visi, program dan perjuangan untuk petani. Kalau prosesnya benar, transparan dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk dipersoalkan,” ujarnya.

Menurut Zeki, pengalaman serta jaringan kader dari kepengurusan sebelumnya merupakan aset yang seharusnya tidak begitu saja ditinggalkan.

Justru, reunifikasi semestinya menjadi ruang untuk merangkul semua pihak yang selama ini berada dalam kelompok berbeda agar kembali bekerja dalam satu rumah organisasi.

AD/ART Jangan Hanya Jadi Pajangan : 

Zeki juga menyoroti pentingnya mekanisme musyawarah serta kepatuhan terhadap AD/ART dalam menentukan kepengurusan.

Ia merujuk ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, termasuk mekanisme pemilihan kepengurusan melalui musyawarah dan mufakat serta pengaturan struktur, pergantian pengurus, kewenangan dan pembagian tugas melalui AD/ART.

Ketentuan tersebut, menurutnya, harus dibaca bersama perubahan regulasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, sementara mekanisme internal HKTI tetap harus merujuk pada AD/ART dan aturan organisasi yang berlaku.

“Kalau reunifikasi ingin disebut sah dan legitimate, maka prosesnya harus bisa diuji berdasarkan AD/ART serta mekanisme musyawarah organisasi. Jangan sampai reunifikasi hanya menjadi jalan untuk membagi-bagi posisi,” tegas Zeki.

Ia menilai anggota organisasi maupun publik berhak mengetahui bagaimana proses penyatuan tersebut dilakukan.

Setidaknya harus jelas siapa yang mempunyai kewenangan menetapkan kepengurusan, forum apa yang digunakan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan apa dasar organisasi yang digunakan.

“Jangan hanya mengatakan sudah reunifikasi. Publik dan anggota berhak mengetahui bagaimana prosesnya dilakukan. Karena kepengurusan organisasi bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.

Jangan Gunakan Jargon Reunifikasi untuk Perebutan Kursi : 

Zeki mengingatkan agar istilah reunifikasi jangan sampai hanya menjadi jargon untuk membungkus proses pergantian kepengurusan.

Sebab, apabila penyatuan organisasi hanya menghasilkan struktur baru tanpa proses konsolidasi yang sehat, maka dualisme bisa saja berakhir secara administratif, tetapi konflik baru justru muncul di tingkat akar rumput.

Kursi boleh satu, tetapi kalau hati dan visi kader masih terbelah, reunifikasi belum benar-benar selesai.

Karena itu, menurut Zeki, keberhasilan reunifikasi tidak dapat diukur hanya dari terbentuknya satu struktur kepengurusan.

Ukuran sebenarnya adalah apakah setelah bersatu HKTI mampu bekerja lebih efektif dan memberikan manfaat nyata kepada petani.

Ketika Rekam Jejak Kader Dipertanyakan : 

Dinamika di Humbahas juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana figur-figur yang masuk dalam struktur kepengurusan ditentukan.

Zeki tidak ingin proses tersebut menjadi ruang untuk mengabaikan kader yang selama ini telah bekerja dan memiliki rekam jejak dalam organisasi.

Bagi organisasi yang membawa nama petani, kapasitas, integritas, pengalaman organisasi dan pemahaman terhadap persoalan pertanian semestinya menjadi pertimbangan penting.

Sebab, HKTI bukan sekadar papan nama atau kendaraan untuk menambah panjang daftar jabatan seseorang.

Jika organisasi tani justru terlalu sibuk dengan perebutan posisi, maka ada risiko persoalan petani kehilangan tempat.

Mulai dari pupuk, harga komoditas, biaya produksi, akses pasar, teknologi pertanian, hingga perlindungan petani dari berbagai persoalan di lapangan membutuhkan organisasi yang benar-benar bekerja.

HKTI Jangan Sibuk Mengurus Kursi, Lupa Mengurus Petani : 

Zeki bahkan menyampaikan kritik yang cukup keras terhadap kecenderungan organisasi yang terlalu berorientasi pada struktur.

“HKTI jangan sampai sibuk mengurus kursi, tetapi lupa mengurus petani,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena reunifikasi HKTI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat organisasi, bukan justru memindahkan arena pertarungan dari tingkat pusat ke daerah.

Jika penyatuan organisasi hanya menghasilkan pergantian figur tanpa konsolidasi kader dan program, maka reunifikasi berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Jangan sampai yang bersatu hanya kursinya, sementara kadernya tetap terpecah dan petaninya tetap menunggu.

Menunggu Sikap Ketua Umum : 

Untuk saat ini, Zeki menyatakan masih memilih menunggu komunikasi dan keputusan Ketua Umum HKTI.

Ia berharap persoalan internal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur organisasi, musyawarah dan mekanisme yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi.

Yang terpenting adalah semua pihak menempatkan AD/ART, musyawarah, persatuan dan kepentingan petani sebagai landasan utama.

Pada akhirnya, persoalan reunifikasi HKTI Humbahas bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang menjadi ketua atau siapa yang masuk dalam susunan kepengurusan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:" Untuk siapa HKTI dibangun setelah bersatu? "Jika jawabannya adalah untuk petani, maka seluruh proses reunifikasi harus bermuara pada kepentingan petani.

Kader dapat berganti. Pengurus dapat berubah. Struktur dapat ditata ulang. Namun perjuangan terhadap kepentingan petani tidak boleh ikut berubah hanya karena terjadi pergantian kepengurusan.

Reunifikasi yang sesungguhnya bukan sekadar menyatukan kursi, tetapi menyatukan kembali kader, visi dan kekuatan organisasi untuk bekerja dalam satu rumah yang sama.

Dan di titik inilah HKTI Humbahas diuji : 

Apakah reunifikasi benar-benar menjadi jalan keluar dari dualisme, atau hanya menjadi pintu masuk bagi babak baru perebutan pengaruh dan kursi kepengurusan?

Jawabannya tidak cukup dengan susunan nama dan jabatan : "Jawabannya harus terlihat dari proses yang transparan, kepatuhan terhadap AD/ART, legitimasi organisasi, soliditas kader dan—yang paling penting—kehadiran nyata HKTI dalam memperjuangkan nasib petani.

Sebab, kalau setelah reunifikasi yang berubah hanya nama-nama pengurus sementara persoalan petani tetap sama, maka publik berhak bertanya: "Apa sebenarnya yang sudah disatukan? Organisasinya, atau hanya kursinya? (PS/B. Nababan)


Komentar Anda

Terkini: