Bukan Sekadar Ancaman! DPD LSM PENJARA Resmi Laporkan Desa Ukhat Peseluk ke Kejari Agara

/ Kamis, 22 Oktober 2026 / 12.40.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Bukan sekadar ancaman, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Aceh resmi membawa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Ukhat Peseluk, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025 ke ranah hukum, Kamis (22/10/2026). 

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pada bukti penerimaan tercantum pada tanggal 22/10/2026, dengan perihal laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Ukhat Peseluk Tahun 2025.

Ketua DPD LSM PENJARA Aceh, Pajri Gegoh Selian, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa.

“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk meminta kejelasan atas penggunaan anggaran desa yang menjadi perhatian kami. Kami ingin persoalan ini ditelaah secara terbuka, objektif, dan profesional oleh aparat penegak hukum. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi riil di lapangan,” tegas Gegoh.

Dalam dokumen pengaduan, DPD LSM PENJARA Aceh menyoroti tujuh kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp754 juta. Ketujuh kegiatan tersebut meliputi pemasangan lampu jalan tenaga surya sebesar Rp70 juta, pembuatan box culvert Rp70 juta, rehabilitasi jembatan kute Rp50 juta, kegiatan Posyandu Rp48 juta, pemeliharaan jalan usaha tani Rp20 juta, rehabilitasi jalan usaha tani Rp200 juta, serta pembangunan rabat beton Rp296 juta.

Menurut Gegoh Selian, rincian anggaran tersebut perlu ditelaah dengan membandingkan perencanaan, realisasi pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“Kami berharap Kejari Agara tidak berhenti pada penerimaan surat laporan semata. Kami mendorong agar materi pengaduan ini ditelaah sesuai prosedur, termasuk memeriksa dokumen pendukung dan melakukan langkah lanjutan apabila ditemukan dasar yang cukup. Uang desa adalah uang publik yang penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan disimpulkan sepihak.

Total Rp754 juta tersebut merupakan akumulasi nilai tujuh kegiatan yang dicantumkan dalam laporan, bukan kerugian negara yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan pihak berwenang.

DPD LSM PENJARA Aceh menyatakan akan menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihaknya berharap proses pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Ukhat Peseluk Tahun 2025.

Sementara itu, Pemerintah Desa Ukhat Peseluk dan pihak terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan yang dipersoalkan. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun keterangan mengenai tindak lanjut laporan dari Kejari Agara belum diperoleh.

Laporan telah diterima, tujuh kegiatan menjadi sorotan, dan masyarakat menanti kejelasan. Kini, pembuktian atas dugaan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(PS/ASP)


Komentar Anda

Terkini: