CV. BULAN ABADI Di Duga Kerjakan Proyek Penahan Tanah Tak Sesuai Spesifikasi

/ Senin, 12 Oktober 2026 / 21.04.00 WIB
CV. BULAN ABADI Diduga Kerjakan Proyek
TEBING TINGGI .POSKOTASUMATRA.COM Pembangunan Dinding Penahan Tanah Di jalan Bukit Bandung Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Di Duga tidak sesuai Spesifikasi. Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 392.544.115 dan dikerjakan oleh CV . Bulan Abadi melalui sumber dana DAU TA 2026 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga patut Di duga merugikan keuangan negara. Dari hasil pemantauan tim awak media 12/10/26 menemukan sejumlah material batu yang diduga merupakan bagian dari konstruksi lama yang telah runtuh, kemudian kembali digunakan dalam pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah tersebut. Material lama itu di duga dicampur dengan batu baru.
Selain persoalan material, tim juga menyoroti adukan semen yang menurut pengamatan mereka terlihat memiliki campuran pasir cukup banyak. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah komposisi material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Dari hasil keterangan salah satu Pekerja proyek' saat di tanyakan kemana batu bekas dinding lama ', Pekerja tersebut mengatakan batu koral bekas tersebut di pakai kembali untuk bahan tembok penahan tanah proyek baru tersebut.
Hal ini tentunya di duga demi meraup untung lebih ,apabila perjanjian kontrak kerja dalam RAB menggunakan matrial baru tentunya penggunaan Koral bekas tersebut bagian dari manipulasi kontrak kerja. Sementara itu DPD LSM POAL Independen Tebing tinggi Amrullah ,saat di minta tanggapan nya 12/10/26 menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan. “Kita sebagai lembaga sosial kontrol akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Apalagi anggaran tersebut bersumber dari APBN maupun APBD yang pada dasarnya berasal dari masyarakat,” ujar Amrullah saat ditemui . Amrullah menegaskan, pemantauan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Ia mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi material, pengurangan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pihaknya akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Dalam konstruksi, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis menjadi bagian penting karena berkaitan dengan mutu dan umur bangunan. Karena itu, penggunaan material bekas dalam suatu pekerjaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu diketahui apakah material tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak dan spesifikasi pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, mutu, tanggung jawab penyedia jasa dan pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan bangunan. Apabila ditemukan adanya kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa, undang-undang juga mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan tersebut. Pemeriksaan dan penegakan hukum tentu nya sesuai ketentuan yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, dan sebagian ketentuannya juga berkaitan dengan perkembangan hukum pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan adanya sorotan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penjelasan terbuka mengenai spesifikasi pekerjaan, volume, jenis material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait juga penting memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan batu bekas dan kualitas campuran material yang dipersoalkan yang di temukan tim awak media. Jika seluruh material dan metode pekerjaan ternyata sesuai kontrak, klarifikasi tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek penahan tanah senilai ratusan juta rupiah itu telah dilaksanakan sesuai standar yang dipersyaratkan. Hingga berita ini di turun kan, belum diperoleh keterangan resmi dari CV . Bulan Abadi maupun Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi mengenai dugaan penggunaan material lama, dan ketidaksesuaian campuran material yang disampaikan .(WS)
Komentar Anda

Terkini: