POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E. (42), di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 34 paket diduga sabu dengan berat total 4,56 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna merah dan dibungkus menggunakan plastik kemasan Softex. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di area belakang rumah.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan personel Unit Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ketambe.
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh perempuan tersebut. Namun, penyelidikan berlanjut ke area belakang rumah hingga petugas menemukan dompet kecil yang menyimpan puluhan paket diduga sabu.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain 34 paket diduga sabu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
34 Paket Sabu Diamankan, Penyidikan Berlanjut
S.E., yang diketahui berdomisili di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang haram tersebut, tujuan kepemilikannya, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Hal itu menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Kapolres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan sekaligus melindungi keluarga dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi yang akurat dari warga dapat membantu kepolisian menelusuri peredaran narkotika hingga ke sumbernya.(PS/ASP)
