Kajari Gorontalo Utara Dukung Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Seluruh OPD Didorong Perkuat Perlindungan Pekerja

/ Kamis, 22 Oktober 2026 / 18.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO UTARA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap optimalisasi kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Gorontalo Utara. Dukungan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak perlindungan sosial pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup tenaga non-ASN, pekerja kontrak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, pekerja jasa, serta kelompok pekerja rentan. Perluasan perlindungan tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja. Dengan demikian, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Kajari Gorontalo Utara menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam melindungi pekerja. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan, termasuk pertimbangan hukum dan upaya mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan yang berlaku. Peran tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong pelaksanaan program jaminan sosial secara lebih efektif.


Sejalan dengan dukungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan memperkuat komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan pekerja di lingkungan masing-masing memperoleh perlindungan yang sesuai. Setiap kepala OPD perlu melakukan pendataan dan verifikasi tenaga kerja, memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengevaluasi pembayaran iuran secara berkala. Perhatian khusus perlu diberikan kepada tenaga non-ASN, petugas lapangan, tenaga pendukung pelayanan publik, pekerja kontrak, dan kelompok lainnya yang memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai peraturan perundang-undangan.


Selain itu, setiap OPD diharapkan berperan aktif mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah dan sektor binaannya. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebutuhan perlindungan, perencanaan program, dan pengusulan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku. Upaya ini perlu dilaksanakan secara terukur melalui pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pemutakhiran data, dan pengawasan kepatuhan. Dengan pendekatan tersebut, komitmen pemerintah daerah dapat diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya melalui sosialisasi atau kerja sama formal.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menjelaskan bahwa optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Secara khusus, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.


Landasan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini mengarahkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan kepesertaan aktif, memperkuat pengawasan dan pembinaan, memperluas sosialisasi, menyelaraskan regulasi, serta mendukung pembiayaan program sesuai kewenangan masing-masing. Keterlibatan Kejaksaan dalam mendukung kepatuhan hukum menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut secara konsisten.


Melalui sinergi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dan BPJS Ketenagakerjaan, optimalisasi perlindungan pekerja diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan. Langkah konkret seperti pemetaan pekerja yang belum terlindungi, penyusunan rencana aksi setiap OPD, penanganan pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban, serta monitoring dan evaluasi berkala perlu menjadi prioritas bersama. Perluasan kepesertaan yang dibarengi kepatuhan dan pengawasan akan memberikan manfaat lebih luas bagi pekerja dan keluarganya, menjaga keberlangsungan penghasilan ketika risiko terjadi, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: