POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS- Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Revitalisasi Pembangunan Sekolah yang bertempat di Aula SMK Negeri 1 Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas tentang program Jaksa Sahabat Pendidik, sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pemahaman hukum serta mendukung pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yaitu T. Bastanta Tarigan, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen; Nicolas Bram Sitepu, S.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun); serta Ahmad Sadikin Daulay, S.H., selaku Kepala Subseksi I Intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh kepala sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menerima program revitalisasi pembangunan sekolah di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan program revitalisasi pembangunan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola pelaksanaan kegiatan, tertib administrasi dan pertanggungjawaban, serta pentingnya mengantisipasi potensi permasalahan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Lawas mendorong para kepala sekolah selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, cermat, transparan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang proses belajar mengajar.
Program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi salah satu bentuk upaya membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dengan insan pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang baik. Sinergi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan pelaksanaan pembangunan sekolah yang tertib dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Padang Lawas menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan. Dengan pemahaman hukum yang memadai dan pengelolaan yang akuntabel, program revitalisasi pembangunan sekolah diharapkan dapat terlaksana sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Padang Lawas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan insan pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan taat hukum. (PS/SAHAT)
