POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, H. Marwan Husni, S.Pd.I., meminta Bupati Aceh Tenggara menginstruksikan seluruh dinas dan instansi terkait agar mengambil langkah konkret terhadap lapak penjualan tuak, minuman beralkohol, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik maksiat, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada razia dan penertiban sesaat. Pemerintah daerah harus memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, termasuk penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan dan memenuhi dasar hukum untuk ditutup.
Desakan ini juga berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Karena itu, Marwan meminta Pemkab Aceh Tenggara memastikan penegakan aturan berjalan konsisten, termasuk terhadap ketentuan dalam qanun Aceh yang mengatur larangan minuman khamar dan perbuatan tertentu yang bertentangan dengan syariat Islam.
Bupati Diminta Instruksikan Dinas Terkait, Jangan Hanya Berhenti pada Razia!
Marwan secara khusus meminta Bupati Aceh Tenggara mengoordinasikan jajaran terkait, termasuk Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), dan Linmas, agar menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung penegakan syariat Islam.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat penting agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemeriksaan lapangan, pengawasan perizinan, penindakan terhadap pelanggaran, dan pemantauan setelah penertiban perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Penjualan minuman beralkohol, termasuk tuak apabila memenuhi unsur minuman khamar menurut ketentuan yang berlaku, perlu ditangani berdasarkan aturan hukum yang relevan. Demikian pula lokasi yang diduga menjadi tempat praktik maksiat harus diperiksa secara objektif sebelum tindakan hukum diambil.
Jangan hanya datang melakukan razia, kemudian pergi dan membiarkan persoalan yang sama kembali terulang. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penindakan memiliki tindak lanjut yang nyata.
Qanun Syariat Islam Harus Menjadi Dasar Penegakan
Aceh memiliki aturan khusus mengenai pelaksanaan syariat Islam, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sejumlah jarimah, antara lain khamar dan perbuatan tertentu yang dilarang menurut qanun tersebut.
Penegakan aturan ini harus dilakukan sesuai unsur pelanggaran, kewenangan aparat, dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk aspek perizinan usaha serta ketertiban umum, pemerintah daerah juga perlu menggunakan peraturan terkait yang relevan.
Dengan demikian, penanganan lapak tuak dan tempat yang diduga menjadi lokasi maksiat tidak cukup hanya berdasarkan keluhan atau penilaian sepihak. Diperlukan pemeriksaan dan bukti yang memadai agar tindakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Jika Terbukti Melanggar, Jangan Ragu Menindak Tegas!
Marwan mendorong Pemkab Aceh Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai aturan, mulai dari penertiban, penindakan administratif, pencabutan izin, hingga penutupan permanen apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Masyarakat juga mengharapkan penerapan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai penegakan syariat Islam hanya terlihat saat operasi berlangsung, tetapi kehilangan kesinambungan dalam pengawasan sehari-hari.
Bupati Aceh Tenggara diharapkan segera mengoordinasikan dinas dan aparat terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Langkah tersebut penting demi menjaga ketertiban umum, melindungi kehidupan sosial masyarakat, serta memastikan pelaksanaan syariat Islam berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sekadar menertibkan, lalu membiarkan kembali beroperasi. Jika terbukti melanggar qanun dan peraturan yang berlaku, tindak tegas sesuai hukum. Penegakan syariat Islam membutuhkan komitmen, koordinasi, dan konsistensi, bukan sekadar imbauan.(PS/ASP)
