Mardan Hanafi Hasibuan : Pelaporan warga ke Polres Padang Lawas terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan Robert Wijaya sudah 12 Laporan

/ Kamis, 22 Oktober 2026 / 21.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS-Pelaporan warga ke Polres Padang Lawas terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan Robert Wijaya, sudah 12 Laporan Polisi (LP). Demikian disampaikan oleh Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH.

"Pelaporan warga kepada Polisi, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan Robert Wijaya sudah 12 LP," ujar Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH bersama Ali Akbar Nasution, SH,MH, Pangondian Nasution,SH, dan rekan lainnya kepada Poskotasumatera.com, Kamis (22/10/2026) malam.

Ditambahkan, dengan modus perkebunan kelapa sawit dengan pola Bapak Angkat. Pengusaha sukses perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara, Robert Wijaya diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang untuk menguasai lahan masyarakat 3 Desa di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Hal itu tertuang dalam laporan polisi (LP) yang dibuat oleh warga 3 Desa, yaitu Desa Sibodak Sosa Jae dan Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.

Salahsatu warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Taharuddin Nasution sesuai LP kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas Nomor : LP/B/356/X/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Oktober 2026.

Dalam laporannya kepada Polisi, Taharuddin Nasution baru mengetahui bahwa terjadi penipuan dan penggelapan atas tanah miliknya seluas 7 Hektar, setelah berjumpa dengan Humas PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) An. Yudi yang menyampaikan bahwa PT. PHI atau Robert Wijaya tidak peduli atau tidak mau memberikan hak atas tanah yang dulunya diserahkan kepada Robert Wijaya.

Kemudian terlapor Robert Wijaya sejak tahun 2000 sampai sekarang, Taharuddin Nasution tidak mendapatkan atau memperoleh uang atau bagian atas hak atas tanah yaitu sebesar 70 persen atas tanah 7 Hektare sesuai dengan kesepakatan pola Bapak Angkat tertanggal 23 November 1994.

Ditambahkan, dalam laporannya kepada Polisi, Taharuddin Nasution merasa keberatan dan dirugikan, sehingga membuat laporan pengaduan kepada Polres Padang Lawas.

"Atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan dirugikan, kemudian saya membuat Laporan Pengaduan ke Polres Padang Lawas guna diproses hukum lebih lanjut," bunyi laporan Taharuddin Nasution kepada Polisi.

Informasi yang dihimpun, Polres Padang Lawas melalui Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terkait pelaporan warga tersebut.

Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, yaitu Robert Wijaya dan Yudi bisa memberikan hak jawab, atau koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: