Muatan MT Global 168 Diduga Ketamin, Rion Arios, Kuasa Hukum: Klien Dijerat UU Kesehatan

/ Kamis, 22 Oktober 2026 / 18.07.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN,  Muatan kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia yang diamankan tim gabungan aparat penegak hukum di perairan Selat Malaka dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Muatan yang semula diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu tersebut disebut-sebut merupakan ketamin, yakni zat yang digunakan dalam praktik medis sebagai anestesi dan memiliki pengaturan hukum tersendiri.

Informasi mengenai jenis muatan tersebut disampaikan Rion Arios, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan. Ia didampingi Wahyu Kurniawan, S.H., dan Frans Leonardo, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Rion, muatan yang ditemukan di atas kapal tersebut diduga berupa bahan kimia ketamin. Zat itu dikenal dalam dunia medis sebagai obat anestesi, tetapi penggunaannya, peredaran, dan penguasaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, muatan kapal MT Global 168 diduga merupakan ketamin. Zat tersebut digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, tetapi juga dapat disalahgunakan. Kami memahami bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan jenis, asal-usul, serta peruntukan barang bukti tersebut,” ujar Rion.

Rion menjelaskan, kliennya disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kesehatan. Dalam keterangannya, ia menyebut Pasal 435 juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketepatan penerapan pasal, termasuk kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu merujuk pada dokumen resmi penetapan sangkaan dan hasil penyidikan.

Ia menegaskan, proses hukum perlu mengedepankan pemeriksaan barang bukti, hasil laboratorium forensik, serta pembuktian mengenai peran dan pengetahuan masing-masing tersangka.

Delapan Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Penindakan terhadap MT Global 168 dilaporkan melibatkan sejumlah unsur aparat, di antaranya Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, kepolisian perairan, serta unsur TNI.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, sebagaimana dikutip dalam informasi yang beredar, menyampaikan bahwa delapan orang diamankan dari kapal tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing.

Kapal kemudian disandarkan di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, dengan pengamanan ketat dari petugas.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring disebut menyampaikan bahwa barang bukti utama yang diamankan diduga berupa ketamin dengan estimasi awal sekitar satu ton. Jumlah dan jenis zat tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi aparat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai nilai ekonomis barang bukti, asal muatan, dan dugaan jaringan distribusinya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Data Pelayaran MT Global 168 Menjadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang dikaitkan dengan basis data pelacakan kapal, MT Global 168 tercatat tiba di Belawan pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.44 waktu setempat.

Data yang beredar menyebutkan kapal tersebut sebelumnya melintasi sejumlah wilayah perairan Indonesia dan diduga mengalami perubahan pola pelayaran. Salah satu informasi yang menjadi sorotan adalah tidak terdeteksinya sinyal Automatic Identification System (AIS) dalam periode tertentu.

AIS merupakan sistem identifikasi otomatis yang digunakan kapal untuk memancarkan informasi navigasi, termasuk posisi, kecepatan, dan arah pelayaran. Tidak terdeteksinya sinyal AIS dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Karena itu, dugaan bahwa sistem tersebut sengaja dimatikan untuk menghindari aparat harus dibuktikan melalui data teknis dan hasil penyelidikan.

Sejumlah basis data maritim publik, termasuk Maritime Optima, VesselFinder, MagicPort, dan MyShipTracking, disebut menjadi rujukan penelusuran perjalanan kapal. Namun, informasi mengenai rute, waktu pelayaran, identitas pemilik, serta perubahan nama kapal tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pelayaran resmi.

Kapal tersebut digambarkan sebagai kapal tanker kimia berukuran relatif kecil yang dirancang untuk mengangkut muatan cair. Karakteristik ini menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri penyidik untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen muatan, manifest, dan barang yang ditemukan di dalam kapal.

Asal Muatan dan Dugaan Jaringan Internasional Masih Diselidiki

Penindakan terhadap MT Global 168 memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai asal-usul ketamin, pihak yang mengirimkan barang, tujuan akhir pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.

Namun, dugaan mengenai jalur distribusi dari kawasan Segitiga Emas, transit di Malaysia, penyembunyian muatan, maupun keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti tanpa dukungan hasil penyidikan.

Demikian pula, dugaan bahwa kapal sengaja menghilangkan jejak pelayaran dengan menonaktifkan AIS perlu dikonfirmasi melalui rekaman navigasi, data pelabuhan, dokumen perjalanan, serta keterangan awak kapal.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan fakta yang telah terverifikasi dari dugaan yang masih dikembangkan oleh penyidik.

Rion Arios bersama tim kuasa hukum KARA & Rekan menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan alat bukti lain akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

Di sisi lain, penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkembangan perkara tersebut direncanakan disampaikan dalam konferensi pers di Medan pada Jumat (23/10/2026). Jadwal dan materi konferensi pers tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi kepolisian.

Perkembangan kasus MT Global 168 kini dinantikan publik, terutama untuk memperoleh kepastian mengenai jenis dan jumlah barang bukti, dasar hukum yang diterapkan, serta hasil penyidikan terhadap delapan orang yang diamankan.(PS/ABU)

Komentar Anda

Terkini: