Pemkab Asahan Raih KI Award 2026 : Pertahankan 5 Tahun Predikat Kabupaten Keterbukaan Informatiff

/ Rabu, 21 Oktober 2026 / 00.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA. Com - Asahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Pemkab Asahan berhasil mempertahankan predikat kualifikasi Kabupaten Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi (KI) Award Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

​Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung dalam gelaran tahunan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi.

​Dorong Keterbukaan Untuk Gugah Kepercayaan Publik. 

​Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tepercaya, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

​"Selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, sekaligus menjadi role model atau contoh praktik baik bagi instansi lainnya," ujar Wagub.

​Lebih lanjut, H. Surya menekankan bahwa muara akhir dari penganugerahan ini bukan sekadar piala atau sertifikat, melainkan kemanfaatan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

​"Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, melainkan memastikan masyarakat merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari keterbukaan informasi tersebut. Tugas kita adalah melayani. Melalui keterbukaan informasi inilah kita membangun kepercayaan publik," tegasnya.

​Proses Evaluasi Terukur dan Akuntabel. 

​Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., memberikan apresiasi setinggi tingginya atas peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam mengimplementasikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

​Ia menjelaskan bahwa penentuan predikat KI Award dilakukan melalui rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang komprehensif dan ketat setiap tahunnya.

​"Penilaian mencakup berbagai aspek substansial, mulai dari kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, hingga keandalan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini memastikan prinsip transparansi diterapkan secara terukur dan akuntabel," jelas Dr. Abdul Harris.

​Komitmen Asahan Untuk Tata Kelola Berkelanjutan. 

​Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengutarakan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian Pemkab Asahan yang sukses mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut.

​"Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut turut ini menjadi pemicu semangat bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik. Komitmen ini kami wujudkan lewat penguatan transparansi, kemudahan akses informasi, serta penyediaan layanan yang profesional dan berkelanjutan," tutur Bupati.

​Taufik optimistis bahwa keterbukaan informasi yang terjaga dengan baik akan terus memupuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

​"Capaian ini mempertegas komitmen Pemkab Asahan untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi besar daerah dalam menyokong pembangunan yang berkelanjutan menuju Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan," pungkasnya. (PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: