POSKOTASUMATERA COM
PALEMBANG -* Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyatakan jumlah korporasi yang disidik bertambah dari 16 menjadi 20 perusahaan.
"Ada penambahan dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi. Artinya, ada penambahan empat korporasi," ujar Kapolda Rony Samtana di Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026).62
Dengan penambahan empat korporasi baru tersebut, total Laporan Polisi (LP) yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran Polres naik dari 58 menjadi 62 perkara di tahap penyidikan.
Rony menjelaskan, untuk empat korporasi tambahan pihaknya masih menunggu data lengkap dari penyidik Ditreskrimsus.
"Untuk empat korporasi tambahan tersebut, datanya belum saya terima. Nanti akan saya jelaskan pada rilis," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, yakni PT RAS. Korporasi tersebut dinilai lalai karena tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla sesuai ketentuan. Direktur Operasional PT RAS berinisial FS turut ditetapkan sebagai penanggung jawab.
Penyidik juga telah menyegel lahan korporasi seluas 620,62 hektare yang tersebar di 7 kabupaten rawan karhutla di Sumsel. Sementara untuk kasus perorangan, lahan terbakar yang disidik mencapai 718,3 hektare.
Adapun 16 korporasi yang lebih dulu disidik yakni PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BMH, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum karhutla akan terus dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah untuk melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.
(PS/RUSLAN)
