PJJ Dihentikan, Bupati Padang Lawas Berlakukan PTM Mulai Besok, Rabu 21 Oktober 2026

/ Selasa, 20 Oktober 2026 / 22.12.00 WIB
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS-
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) resmi dihentikan, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE berlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk jenjang pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Sederajat se-kabupaten Padang Lawas.

Dalam surat Bupati Padang Lawas, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah PAUD/TK/SD/SMP Sederajat se-kabupaten Padang Lawas. Nomor 
: 400.3/5045/2026 Prihal : Surat Edaran Pemberitahuan PTM di Kabupaten Padang Lawas.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas , Sumatera Utara, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP mulai Jum'at (16/10) hingga Rabu (21/10), menyusul kabut asap pekat yang melanda wilayah tersebut.

Penerapan PJJ berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Nomor 400.3./4976/2026 Prihal Surat Edaran Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP Sederajat se-kabupaten Padang Lawas.

Surat Bupati Padang Lawas tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah PAUD/TK/SD/SMP Sederajat se-kabupaten Padang Lawas.

Surat itu juga dibuat berdasarkan instruksi dari Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan akibat kabut asap di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/106/Disdik/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam Surat Bupati Padang Lawas tersebut, Satuan Pendidikan meminta orang tua/wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti PJJ dan tetap berada dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas diluar rumah. (PS/SAHAT)


Komentar Anda

Terkini: