POSKOTASUMATRA.COM | TAPAKTUAN — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Aceh Selatan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (46), sebanyak 640 liter solar subsidi, serta dua unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) dan ditindaklanjuti pada Sabtu (17/10/2026) itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi. Kendaraan tersebut dikemudikan KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.
Diduga Akan Dijual ke Pihak Perusahaan
Dari hasil pemeriksaan awal, KL mengaku bahwa solar yang dibawanya rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu (17/10/2026). Di lokasi itu, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter, sehingga totalnya mencapai 640 liter.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan keterangan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bagus.
Terancam Dijerat Undang-Undang Migas
Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi solar subsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar bantuan energi dari pemerintah tidak diselewengkan dari tujuan awalnya. (PS/ASP)
