PUPR Tebing Tinggi Abaikan Tupoksi Nya, Proyek Tak Jelas Lolos Dari Pantauan

/ Selasa, 13 Oktober 2026 / 01.08.00 WIB
Adanya proyek dinding penahan Tanah di Jalan Gn. Sayang Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi yang berbatasan dengan perkebunan PTPN III membingungkan masyarakat sekitar dan para awak media. Pasal nya proyek tersebut tidak ada terlihat papan informasi pekerjaan dari mana dan berapa anggarannya. Dari pantauan awak media di lapangan 12/10/26 tak seorang pun pekerja yang terlihat. Sehingga anggapan Para masyarakat dan para awak media ,proyek ini proyek siluman, di tambah lagi tumpukan batu koral yang di biarkan lebih dari separuh badan jalan seakan siluman tersebut mengabaikan pungsi jalan bagi manusia.
Padahal Proyek pemerintah yang tidak menggunakan plang atau papan nama proyek melanggar prinsip transparansi publik dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak. Ungkap Amrullah pada Awak media ini 12/10/26 saat di minta tanggapannya. Amarullah selaku Sekjen LSM DPD POAL Independen Tebing Tinggi menambahkan ', Proyek Pemerintah yang tidak menggunakan Papan proyek tentu saja sudah lari dari aturan perundingan yang telah di tetapkan pemerintah untuk di ta'ati. Dasar hukum dan kewajiban Plang Proyek tertuang dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Mengatur asas pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus terbuka dan akuntabel. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12/PRT/M/2014: Mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik seperti jalan, drainase, dan irigasi. Nama kegiatan dan lokasi pekerjaanNomor, nilai, dan tanggal kontrak Sumber dana (APBN/APBD)Waktu pelaksanaan (mulai dan selesai)Identitas pemilik proyek, perencana, pengawas, dan kontraktor pelaksana . Bahkan sangsi bagi proyek tanpa Plang dapat Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, peringatan keras, penundaan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penghentian sementara pekerjaan. Sanksi Kontrak: Pemutusan kontrak kerja jika pelaksana proyek tidak beritikad baik atau melanggar aturan secara berulang. Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Penyedia jasa dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam instansi pemerintah. Dugaan Hukum Lain: Sering kali disorot oleh masyarakat atau lembaga pengawas sebagai indikasi proyek tidak beres, rawan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), atau disebut sebagai "proyek siluman". Jadi sebenarnya banyak sangsi yang mengatur agar kontraktor proyek harus mengikuti aturan. Untuk itu saya berharap bagi para awak media maupun masyarakat yang melihat ada nya proyek siluman jangan diam saja, mari kita sama-sama melakukan kontrol,karena salah satu korupsi proyek ya seperti itu, untuk menutupi anggaran yang sebenarnya.Tutup Amarullah. Hingga berita ini di terbitkan belum di peroleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Tebing Tinggi,konfirmasi kepada Pihak terkait tetap perlu sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan,namun sayang selama ini Kabit Perairan PUPR Tebing Tinggi yang membidangi proyek tersebut selalu tidak pernah memberikan tanggapan saat di konfirmasi(SW)
Komentar Anda

Terkini: