Sidang Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 M Ditunda, Dua Hakim Sakit

/ Senin, 19 Oktober 2026 / 22.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700 ditunda.

Penundaan terjadi karena dua hakim anggota berhalangan hadir akibat sakit. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa tersebut digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan penundaan tersebut.

"Benar, persidangan ditunda karena kedua hakim anggota sakit. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026," kata Yaatulo Hulu.

Adapun susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu M. Nazir, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Keenam terdakwa dalam perkara ini yakni:

1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. – Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya

3. Ir. Lianus Ndruru, M.M. – Direktur PT. Artek Utama (Manajemen Konstruksi)

4. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. – Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022-2023

5. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. – Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024

6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. – Pengguna Anggaran

Meski ditunda, empat saksi telah hadir dalam persidangan hari ini, yakni Alinuru Laoli (Ketua DPRD Kab. Nias TA 2022), Marthin Luther Harefa (Kadis Kesehatan P2KB Kab. Nias TA 2021), Maspena Gulo (Anggota DPRD Kab. Nias TA 2022), dan Sabayuti Gulo (Wakil Ketua DPRD Kab. Nias TA 2022).

JPU Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setiap proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas dan penghormatan terhadap proses peradilan, berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kejari Gunungsitoli juga menegaskan komitmen transparansi dan keterbukaan informasi publik serta mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: