Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

/ Minggu, 18 Oktober 2026 / 20.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN– Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat dalam dua sesi kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) dan Minggu (18/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Medan.

Sesi pertama berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Pancing II, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 500 orang peserta yang mengikuti sosialisasi mengenai aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan persampahan.

Selanjutnya, sesi kedua dilaksanakan pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di Jalan Marelan VII, Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus (T.600), Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan ini juga diikuti sekitar 500 orang peserta.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk memahami bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah berdasarkan jenisnya, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar menjadi langkah penting yang dapat dimulai dari rumah tangga.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan pengelolaan persampahan serta berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah yang dilakukan secara konsisten juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan mencegah munculnya persoalan kebersihan di kawasan permukiman.

Tia Ayu Anggraini menempatkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai sarana untuk mendekatkan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga aturan yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya dua sesi kegiatan yang melibatkan total sekitar 1.000 peserta tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Medan Labuhan dan Medan Marelan untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui pemahaman terhadap peraturan daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Kota Medan diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya. (P/S Budi Yanto SH)

Komentar Anda

Terkini: