Masyarakat Kutuk Menjamurnya Judi Berkedok Games Ketangkasan di Medan Marelan

/ Sabtu, 04 Januari 2020 / 23.50.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Sikap tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Marelan Al Ustad H Nurdin Baktiar meminta aparat hukum menindak operasional judi berkedok games ketangkasan di daerah ini mendapat dukungan lapisan masyarakat.

Masyarakat amat mengutuk aksi pengusaha nakal yang mengoperasionalkan games ketangkasan untuk alat berjudi yang jelas melanggar Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan norma agama ini.

Direktur LBH Al Wasliyah Sumatera Utara Ibeng Syafrudin Rani SH angkat bicara menyikapi maraknya games ketangkasan yang digunakan sebagai sarana judi di Medan Marelan ini.

Pada poskotasumatera.com, Sabtu (4/1/2020) praktisi hukum yang dikenal vokal ini mengaku amat mengutuk aksi bar bar para pengusaha nakal yang menggunakan cara cara maksiat mengeruk keuntungan ini.

“Kegiatan judi merupakan aksi yang meresahkan masyarakat, karena dengan ada aktivitas judi maka membuka peluang kejahatan kejahatan lain,” tegasnya.

Dirinya amat menyayangkan belum ditindaknya dugaan judi berkedok games ketangkasan ini oleh aparat penegak hukum yang sepertinya terjadi aksi pembiaran oleh aparat penegak hukum. “Sepertinya ada aksi pembiaran menjamurnya games ketangkasan yang digunakan menjadi sarana judi di Utara Kota Medan ini,” terangnya.

Selain dugaan aksi pembiaran, Ibeng juga menuding adanya aksi back up memback up yang dilakukan hingga para pengusaha nakal berani membuka usaha yang jelas jelas melanggar Pasal 303 KUHP itu.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat meminta Kepolisian menindak menjamurnya dugaan operasional judi berkedok games ketangkasan yang kini menjamur di Medan Marelan. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan dampak sosial baru karena dapat mengakibatkan ketagihan dan juga melanggar norma agama.

Aksi kegiatan games ketangkasannya ini terlihat beroperasi di Komplek Marelan Point Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Lokasi games ketangkasan ini yang dikelola WNI Turunan berinisial AH ini terlihat banyak dikunjungi pemain dari berbagai kalangan.

Selain di Jalan M Basir, Games Ketangkasan yang disebut-sebut menggunakan koin yang dibeli dengan uang dan bisa ditukar ini juga beroperasi di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau dekat dengan Yayasan Pendidikan Harapan Mekar dan Yayasan Pendidikan Bina Taruna.

Keramaian pengunjung games ketangkasan ini juga terlihat di Jalan Marelan Raya Pasar 2 Lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Marelan Al Ustad H Nurdin Baktiar mengecam aksi pengusaha yang mengoperasionalkan kegiatan games ketangkasan yang digunakan untuk ajang untung-untungan yang terkesan judi ini.

“Apapun bentuknya, kegiatan yang berbau judi melanggar akidah agama dan hukum formal. Kami meminta Pemerintah Kecamatan Medan Marelan bersama aparat Kepolisian menindak usaha berbau judi ini. Kalau perlu lakukan musyawarah untuk mengentaskan dugaan perjudian ini dengaan melibatkan Majelis Ulama Indonesia dan organisasi lainnya,” tegas Al Ustad H Nurdin Baktiar pada poskotasumatera.com, Sabtu (4/1/2020) via ponselnya. (PS/TIM)


Komentar Anda

Terkini: