POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Sikap
tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Marelan Al Ustad H Nurdin
Baktiar meminta aparat hukum menindak operasional judi berkedok games
ketangkasan di daerah ini mendapat dukungan lapisan masyarakat.
Masyarakat
amat mengutuk aksi pengusaha nakal yang mengoperasionalkan games ketangkasan
untuk alat berjudi yang jelas melanggar Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan
norma agama ini.
Direktur
LBH Al Wasliyah Sumatera Utara Ibeng Syafrudin Rani SH angkat bicara menyikapi
maraknya games ketangkasan yang digunakan sebagai sarana judi di Medan Marelan
ini.
Pada
poskotasumatera.com, Sabtu (4/1/2020) praktisi hukum yang dikenal vokal ini
mengaku amat mengutuk aksi bar bar para pengusaha nakal yang menggunakan cara
cara maksiat mengeruk keuntungan ini.
“Kegiatan
judi merupakan aksi yang meresahkan masyarakat, karena dengan ada aktivitas
judi maka membuka peluang kejahatan kejahatan lain,” tegasnya.
Dirinya
amat menyayangkan belum ditindaknya dugaan judi berkedok games ketangkasan ini
oleh aparat penegak hukum yang sepertinya terjadi aksi pembiaran oleh aparat
penegak hukum. “Sepertinya ada aksi pembiaran menjamurnya games ketangkasan yang
digunakan menjadi sarana judi di Utara Kota Medan ini,” terangnya.
Selain
dugaan aksi pembiaran, Ibeng juga menuding adanya aksi back up memback up yang
dilakukan hingga para pengusaha nakal berani membuka usaha yang jelas jelas
melanggar Pasal 303 KUHP itu.
Diberitakan
sebelumnya, masyarakat meminta Kepolisian menindak menjamurnya dugaan
operasional judi berkedok games ketangkasan yang kini menjamur di Medan
Marelan. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan dampak sosial baru karena dapat
mengakibatkan ketagihan dan juga melanggar norma agama.
Aksi
kegiatan games ketangkasannya ini terlihat beroperasi di Komplek Marelan Point
Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Lokasi games ketangkasan ini yang dikelola WNI Turunan berinisial AH ini
terlihat banyak dikunjungi pemain dari berbagai kalangan.
Selain
di Jalan M Basir, Games Ketangkasan yang disebut-sebut menggunakan koin yang
dibeli dengan uang dan bisa ditukar ini juga beroperasi di Jalan Marelan Raya
Pasar 3 Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau dekat dengan Yayasan Pendidikan Harapan
Mekar dan Yayasan Pendidikan Bina Taruna.
Keramaian
pengunjung games ketangkasan ini juga terlihat di Jalan Marelan Raya Pasar 2
Lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau.
Menanggapi
hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Marelan Al Ustad H
Nurdin Baktiar mengecam aksi pengusaha yang mengoperasionalkan kegiatan games
ketangkasan yang digunakan untuk ajang untung-untungan yang terkesan judi ini.
“Apapun
bentuknya, kegiatan yang berbau judi melanggar akidah agama dan hukum formal.
Kami meminta Pemerintah Kecamatan Medan Marelan bersama aparat Kepolisian
menindak usaha berbau judi ini. Kalau perlu lakukan musyawarah untuk
mengentaskan dugaan perjudian ini dengaan melibatkan Majelis Ulama Indonesia
dan organisasi lainnya,” tegas Al Ustad H Nurdin Baktiar pada
poskotasumatera.com, Sabtu (4/1/2020) via ponselnya. (PS/TIM)