POLDA ACEH Terbitkan Surat DPO Kepada Dua Imigran Rohingnya Yang Melarikan Diri

/ Jumat, 06 November 2020 / 14.40.00 WIB

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. FOTO|PS-IST)

POSKOTASUMATERA.COM|BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk dua warga Rohingya yang kabur  beberapa hari lalu.  Dua imigran Rohingya yang kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK), Meunasah Mane, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhoksemawe itu bernama Umi Kumme Kumsum (18) dan Fatemah (20), keduanya berjenis kelamin perempuan.

Keduanya merupakan warga Rohingya gelombang kedua yang terdampar di Lhokseumawe pada September 2020 lalu bersamaan 297 imigran Rohingya lainnya.  "Dua imigran Rohingya itu telah di masukan ke Daftar Pencarian Orang. Surat DPO nya hari ini diterbitkan Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (6/11).  

Ery menyebutkan pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian dua perempuan imigran Rohingya yang diduga dibawa kabur oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut sempat terekam CCTV Masjid Syura Kandang, Kamis (29/10).

Petugas Amankan Puluhan Unit Handphone "Pencarian akan kita maksimalkan agar kasus ini bisa terungkap. Apakah adanya tidak pidana perdagangan manusia atau tidak, ini masih dalam penyelidikan. Tapi yang jelas mereka masuk ke Aceh secara ilegal," sebut Ery Apriyono. 

Ery juga menyampaikan pihak kepolisian juga menyelidiki kaburnya seorang imigran Rohingya dari tempat pengungsian di Lhokseumawe pada Agustus 2020 lalu dan saat ini sudah berada di Malaysia. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak interpol untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang warga Rohingya yang telah berada di Malaysia," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono.  

Wanita muda etnis Rohingya yang diketahui sudah berada di Malaysia tersebut atas nama Tasfiah binti Salamatullah (17) yang bersangkutan masuk ke Aceh pada Juni 2020 bersamaan 99 imigran Rohingya lainnya.  (PS|DA)



Komentar Anda

Terkini: