POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH memberikan perintah agar para pelaku pelanggar dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajarannya.
”Kasus
masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos
dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga
memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa
Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard
Eben Ezer Simanjuntak SH.
Dalam realease yang diterima poskotasumatera.com, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
“Apabila
terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol
kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat serta bangsa Indonesia,” lanjut Jurubicara Jaksa Agung ini.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH menjabarkan, Kejaksaan RI akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum.
“Penuntutan
tinggi ini akan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi
masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan
pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi
Covid-19,” tegasnya dalam realease pers itu. (PS/IRFANDI/REL)