/ Jumat, 30 April 2021 / 14.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di sembilan (9) TPS (tempat pemungutan suara), KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Labuhanbatu menunda pengumuman pemenangan pasangan calon nomor urut 02 ERA (Erick Adtrada - Ellya Rosa) hari ini, Jum'at (30/4/2021). 

Penundaan pengumuman pemenangan pada PSU Pilkada, Jum'at (24/4/2021) kemarin, dikarenakan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 ASRI (Andi Suhaimi Dalimunthe - Faisal Amri Siregar) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Kamis (29/4/2021) dengan Akta Permohonan Pengajuan Permohonan (APPP) nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021, Kamis tanggal 29 April 2021, diwakili kuasa hukum Eddi Mulyono.

Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya gugatan dari paslon nomor urut 3 ASRI ke MK RI. Namun, pihaknya belum menerima secara rinci materi yang diterima dari MK RI.

      “Benar, kita cek dihalaman website resmi MK RI ada. Masih penyampaian informasi bahwa ASRi menggugat hasil PSU. Pleno kita tunda," kata Wahyudi, Jumat (24/4/2021).

      Adanya gugatan kembali ke MK RI terkait PSU Pilkada 2020 Kabupaten Labuhanbatu, 
      Aktifis Buruh Kabupaten Labuhanbatu Bawadi SH mengatakan, pertaruhan dalam Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu bukan lagi murni dalam pesta demokrasi. Menurutnya, Pilkada Kabupaten Labuhanbatu seperti kontes perlombaan marwah.

"Jika seperti ini, ya bukan lagi murni dalam pesta demokrasi. Melainkan seperti kontes pertarungan marwah antara paslon 02 ERA dengan paslon 03 ASRI,"ujar Bawadi.

Selain itu, Bawadi juga mengatakan, jika pertarungan marwah ini benar, maka akan menjadi sebuah pertarungan harta. Unsur money politik bisa kemungkinan telah terjadi. "Sudah pasti, akan ada pertarungan harta. Isu money politik akan terdengar nantinya,"sebutnya. (PS/Ricky)



Komentar Anda

Terkini: