Polda Sumut Akhirnya Menetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Antigen Rapid Test Bekas

/ Kamis, 29 April 2021 / 22.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kejahatan dibidang kesehatan yaitu penggunaan stik rapid test antigen bekas kepada konsumen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Selasa 27 April 2021 kemarin.

Adapun lima orang itu diantaranya Brands Manager Kimia Farma Kota Medan atau di Jalan Kartini, yaitu berinisial PC dibantu dengan empat orang anggotanya yaitu DP, SP, MR dan RM.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak bersama dengan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan itu kepada awak media, Kamis 29 April 2021.

"Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dimana peran mereka mendaur ulang atau menggunakan alat rapid test antigen yang sudah bekas dan digunakan untuk konsumen lainnya. Satu diantara mereka adalah Brand Manajer Kimia Farma Kota Medan," kata Irjen Panca Putra Simajuntak.

Dalam kasus ini, menurut Panca, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan memang adanya tersangka lain. Pada pelaku kami persangkakan melanggar undang undang kesehatan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut membongkar praktek kejahatan yang dilakukan oleh pekerja atau petugas layanan dari PT Kimia Farma melalui cucu perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Diagnostika yang ada di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021.

Dalam prakteknya, pekerja dari PT Kimia Farma Diagnostika menggunakan kembali alat rapid test antigen yang telah digunakan sebelumnya. Atas praktek itu, banyak penumpang yang hasil rapid testnya cenderung positif Covid 19.

Polda yang melakukan penyelidikan mengungkap temuan rapid test yang telah didaur ulang atau yang sudah dipakai dicuci bersih dan digunakan kembali kepada pasien yang hendak dilakukan rapid test.

Dari situ, Polda Sumut mengamankan dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang tunai dan ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.

(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: