Diduga Melebihi Tonase Jalan, Dishub Diminta Tindak Truck Pengangkut Galian C Melintas Di Kecamatan Biru Biru

/ Sabtu, 08 Mei 2021 / 11.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Relawan JPKP mendesak Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Deli Serdang untuk menindak aktivitas Truk Skala berat yang kebal hukum mengangkut hasil galian C yang diduga melebihi batas tonase ketahanan jalan yang melintas di jalan besar Biru biru.

Desakan JPKP, karna mengingat jalan besar biru biru itu masih jalan kelas Tiga yang tak kuat menahan berat muatan truk skala besar, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan jalan. Selain itu, jalan juga sempit dan rawan bagi pengguna jalan terkhusus roda dua.


“Kami menyarankan agar Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang perlu melakukan operasi dijalan besar biru biru dengan banyaknya angkutan skala berat yang melebihi tonase yang digunakan untuk mengangkut bahan material,” Ujar Devisi Investigasi JPKP Kabupaten Deli Serdang Herianto Sembiring S.Kom kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).


Mobil bertonase besar itu merupakan truck tronton yang digunakan oleh pengusaha galian C dari Tangkahan H Purba, yang melintas di daerah tersebut.


Herianto berharap agar kedepannya untuk truck Tronton atau truk besar yang melintasi jalan itu mendapat pengawalan dari aparat berwenang, dan kepada dinas teknis untuk bisa menggelar operasi terhadap truck angkutan. Operasi tersebut tidak mesti penindakan, tapi bisa dalam rangka persuasif.


“Para pengusaha angkutan agar mentaati tata tertib lalu lintas. Karena kecerobohan sopir dan tonase angkutan dapat menyebabkan bahaya di jalan raya. Beri rasa aman untuk pengguna jalan, jangan seenaknya truk bermuatan berat memakai badan jalan, taati rambu-rambu lalu lintas,” katanya.


Selain rawan kecelakaan, ruas jalan yang dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan dapat menyebabkan kerusakan serta menggangu pengguna jalan lain.


Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan, fungsi dan daya dukung yakni


“Untuk Jalan Kabupaten atau Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.


Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.”ujar Heri.


Untuk itu ia berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang segera melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.


Sebelumnya Camat Biru Biru Dani Mulyawan, S,Sos,M.IP telah melayangkan surat kepada pengusaha galian c di Kecamatan Biru Biru untuk menghentikan aktivitasnya.


Sementara untuk pengusaha Tangkahan H Purba, dijelaskan Camat, berlokasi di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang hanya saja jalur yang digunakan untuk mengeluarkan material galian itu melawati ruas jalan Biru Biru.


”Tangkahan H Purba mengantongi izin, biasanya izin itu sekalian dengan izin lintas” Jelas Camat Biru Biru.(PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: