Jum'at Pemkab Tapsel Salurkan THR Kepada Pejabat Negara, ASN, DPRD, PPPK Dan THL

/ Rabu, 05 Mei 2021 / 18.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 pada Jum’at (7/5) Lusa.

“THR dibayarkan kepada pejabat negara, anggota DPRD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK sampai Tenaga Harian Lepas,” kata Bupati Tapsel Dolly Pasaribu.



 
Menurut Bupati Tapsel, THR ini merupakan hak apatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah Tapsel. Diharap bisa digunakan untuk keperluan lebaran.

 
Untuk mekanisme pencairannya, Dolly Pasaribu telah menandatangani Peraturan Bupati No.187/KPTS/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemkab Tapsel Tahun Anggaran 2021.

 
Besaran THR yang dibayarkan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

 
Hal ini mengingat kondisi keuangan yang masih butuh perhatian khusus di tengah ketidakpastian wabah Pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2021

Dana untuk THR yang dicairkan tahun ini sebesar Rp23,90 miliar. Bupati Tapsel  berharap dengan direalisasikannya THR ini, roda perekonomian bisa berputar, karena ASN akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid 19 yang masih melanda dunia.

 
“Guna memutus penyebaran Covid-19 ini, pemerintah telah mengambil kebijakan melarang masyarakat untuk mudik di lebaran ini,” kata Bupati Tapsel.

Khusus ASN, Menteri PAN-RB telah menerbitkan larangan mudik melalui Surat Edaran No.8 Tahun 2021. Seluruh ASN Tapsel diharap mematuhi peraturan ini. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: