POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Pada Hari ini Rabu, 31 Agustus 2022 diselenggarakan Pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022 dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhar Tumanggor yang diwaliki oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu,S.Pd.MM,didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sartono Padang, S.Sos., MM. Sebagai Narasumber dihadiri oleh Pejabat dari Kantor Regional VI BKN yaitu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Ibu Renyasari SH., MAP dan tim. Secara khusus Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VI BKN menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat atas perolehan BKN Award untuk Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT yang tetap konsisten melaksanakan peningkatan kompetensi ASN berbasis CAT System.
Adapun
kegiatan pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2022 diikuti oleh 76 (tujuh puluh enam) orang selama 3 (tiga) hari
mulai dari 31 Agustus 2022 s/d 2 September 2022 di Balai Diklat BKPSDM Cikaok
dengan berbasis CAT System.
Rangkaian
pelaksanaan kegiatan ini Hari Pertama diawali dengan Pembukaan, simulasi CAT di
ruang CAT System yang dibagi dalam 2 (dua) sesi, dilanjutkan dengan Pembekalan
dan pemantapan ilmu dan motivasi kepada semua peserta agar percaya diri dalam
mengikuti ujian CAT pada hari Kedua dan Wawancara pada Hari ketiga.
Maksud dan
Tujuan dilaksanakannya Ujian Dinas ini adalah :
1.Dalam rangka
pengembangan dan pengisian pola karier PNS, khususnya mereka yang akan
menduduki pangkat yang lebih tinggi yaitu naik golongan dan penyesuaian ijazah.
2.Agar PNS
mendapat pengakuan formal terhadap kompetensi yang telah dimiliki. Pengakuan
tersebut dalam bentuk penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian yang dapat digunakan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, sebagai berikut :
- Memberikan
kesempatan bagi PNS untuk:
Naik golongan
ruang II menjadi golongan ruang III
Naik golongan
ruang III menjadi golongan ruang IV
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan
bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih
tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian
dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan
ujian dimaksud harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas
kompetensi. Tujuannya agar output dari kegiatan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsip tersebut sesuai dengan semangat yang
diusung dalam PP 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah
satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara
serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya.
Hasil yang
diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah tingkat kelulusan
meningkat dari tahun sebelumnya, Peserta yang lulus Ujian Dinas ditetapkan
dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Pakpak Bharat dan kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat
Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). Sertifikat dimaksud berlaku sebagai salah satu
persyaratan kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang
telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Dalam
sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berpesan agar
mengikutinya dengan sebaik-baiknya dan semua peserta harus lulus. (K.TUMANGGER).