Ujian Dinas di Lingkungan Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2022

/ Rabu, 31 Agustus 2022 / 21.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Pada Hari ini Rabu, 31 Agustus 2022 diselenggarakan Pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022 dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhar Tumanggor yang diwaliki oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu,S.Pd.MM,didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sartono Padang, S.Sos., MM. Sebagai Narasumber dihadiri oleh Pejabat dari Kantor Regional VI BKN yaitu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Ibu Renyasari SH., MAP dan tim. Secara khusus Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VI BKN menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat atas perolehan BKN Award untuk Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT yang tetap konsisten melaksanakan peningkatan kompetensi ASN berbasis CAT System.

Adapun kegiatan pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022 diikuti oleh 76 (tujuh puluh enam) orang selama 3 (tiga) hari mulai dari 31 Agustus 2022 s/d 2 September 2022 di Balai Diklat BKPSDM Cikaok dengan berbasis CAT System.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini Hari Pertama diawali dengan Pembukaan, simulasi CAT di ruang CAT System yang dibagi dalam 2 (dua) sesi, dilanjutkan dengan Pembekalan dan pemantapan ilmu dan motivasi kepada semua peserta agar percaya diri dalam mengikuti ujian CAT pada hari Kedua dan Wawancara pada Hari ketiga.

Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Ujian Dinas ini adalah :

1.Dalam rangka pengembangan dan pengisian pola karier PNS, khususnya mereka yang akan menduduki pangkat yang lebih tinggi yaitu naik golongan dan penyesuaian ijazah.

2.Agar PNS mendapat pengakuan formal terhadap kompetensi yang telah dimiliki. Pengakuan tersebut dalam bentuk penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, sebagai berikut :

- Memberikan kesempatan bagi PNS untuk:

Naik golongan ruang II menjadi golongan ruang III

Naik golongan ruang III menjadi golongan ruang IV

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan ujian dimaksud harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas kompetensi. Tujuannya agar output dari kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsip tersebut sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya.

Hasil yang diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah tingkat kelulusan meningkat dari tahun sebelumnya, Peserta yang lulus Ujian Dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat dan kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). Sertifikat dimaksud berlaku sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berpesan agar mengikutinya dengan sebaik-baiknya dan semua peserta harus lulus.  (K.TUMANGGER).

 

Komentar Anda

Terkini: