POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Mahalnya
harga beli kepiting bakau di Shanghai China memang melelehkan air liur
pengusaha eksport (eksportir) hasil laut ini. Segala cara dilakukan eksportir
memenuhi kebutuhan pasar di negeri tirai bambu ini.
Pengakuan
mantan eksportir secara eksklusive dengan media, Kamis (6/4/2023) dinihari
cukup membuat mata wartawan melotot mendengar cerita modus operandi keluarnya
ton an Kepiting Bakau dari Sumatera Utara ini ditengah ketatnya pengawasan
penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) yang terakhir
dianulir di Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting Bakau dan
Ranjungan di Wilayah Indonesia.
Mantan Eksportir Kepiting Bakau yang disebut saja bernama Mr X ini bercerita, cuan yang diperoleh oleh eksportir mencapai ratusan juta dalam sekali kirim dengan nilai rata-rata keuntungan Rp. 50 ribu saja perkilo dengan jumlah ekspor antara 2 ton sampai 3 ton atau 80 koli sampai dengan 100 koli (berat rata-rata 1 koli adalah 30 kg).
“Kalau nilai
keuntungan eksport kepiting bakau ke Shanghai China rata-rata terkecil Rp.50
ribu perkilogram. Kalau rata rata 3 ton satu pengusaha sekali kirim, jelas
sekitar 150 juta keuntungan paling kecil didapat. Apalagi kalau harga beli di
tingkat nelayan ditekan, maka keuntungan akan melejit tinggi,” bebernya via
ponsel di dinihari usai sumber Sholat Tarawih.
Mr X menuding,
persentase perdagangan kepiting bakau lebih dari 80 persen adalah Under Size
atau ukuran kurang karapas dari 12 cm yang dilarang dalam Pasal 8 ayat 1 (b)
Kepmen KP Nomor 12 Tahun 2022.
“Kalau
dirata-rata yang sekitar 80 persen kepiting bakau yang dikirim ke Shanghai
China adalah under size. Paling bisa dikumpulkan untuk eksport sekitar 20
persen saja yang size nya sesuai Kepmen KP,” beber sumber ini.
Sumber wartawan
ini menduga, sebagaian besar ekspotir kepiting bakau di Sumut menggunakan jasa
Cargo dalam pengiriman via Bandara Udara ke Shanghai China yang didominasi oleh
Cargo XXX.
“Cek aja, kalau
Cargo merk XXX itu milik ******. Kalau pejabat mau detail memeriksa dalam
melakukan pengecekan pengiriman kepiting bakau, tiap hari pasti didapat temuan
kepiting bakau under size yang dikirim via bandar udara,” jelasnya.
Berbagi
pengalaman, Mr X menjelaskan modus operandi lolosnya kepiting bakau under size ke
luar negeri, misalnya dengan ‘ dugaan ‘kongkalikong’ dengan pejabat karantina,
memanipulasi barang yang diperiksa dengan pengiriman melalui Bandara KNIA dan
melakukan penyeludupan tanpa dokumen melalui Pelabuhan Dumai Provinsi Riau ke
Malaysia selanjutnya dikirim via Bandara di Malaysia ke Shanghai China.
“Kalau via
Bandara Kuala Namu, ada main dengan pejabat, lalu memanipulasi pemeriksaan
karantina. Caranya jika sudah diperiksa, lalu akan di bawa ke Regulated Agen
(RA,red) maka barang diganti dengan kepiting bakau yang under size dengan
dokumen yang sama. Lanjut dikirim ke Cargo Bandara untuk diberangkatkan ke
Shanghai dengan Maskapai China,” paparnya.
Dia
menceritakan, Kepiting Bakau yang udah dimasukkan dalam Strerilform dengan 3
tingkat akan dijeput Jasa Cargo XXX sekitar pukul 10.00 WIB setiap akan dikirim
ke Luar Negeri, lalu sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB sudah tiba
di Karantina lalu masuk Cargo dan sekitar pukul 16.00 WIB paling lama, Kepiting
Bakau akan diterbangkan ke Shanghai.
Jika melalui
Pelabuhan Dumai, diceritakan Mr X, kepiting akan diberangkatkan via darat dari
Medan ke Dumai dengan waktu tempuh sekitar 13 jam, lalu dari Dumai akan
diberangkatkan via laut dengan Speedboat ke Malaysia dengan waktu tempuh
sekitar 2,5 jam yang selanjutkan diberangkatkan ke Shanghai China melalui
negara Malaysia.
Ditanya tentang pengusaha Kepiting Bakau berinisial SF di Medan Marelan, D di Medan Sunggal, JK dan Bbg di Deliserdang, sumber ini mengaku mengetahui pola dan cara pengiriman Kepiting Bakau yang mereka usahai ke Jakarta dan ke Shanghai China.
Menanggapi
keterangan sumber wartawan ini, Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau (ANKB)
Sumatera Utara Sulais Taufik tak membenarkannya. “Memang benar bah. Fakta di lapangan,
jika berdasarkan PERMEN KP No 16 THN
2022. Hanya 20% saja kepiting bakau yang ada di Sumut yang mencapai Karapas 12
cm. Artinya 80% pengiriman kepiting bakau Under size,” tegasnya pada wartawan,
Jumat (7/4/2023) via pesan Whats App nya.
Sulais Taufik meminta, tindakan tegas dilakukan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas di Sumut dan aparat hukum diminta bergerak untuk mengusutu kenakalan Ekspotir Kepiting Bakau di Sumut.
“Saya berharap
para pelaku usaha expor kepiting bakau harus ditindak tegas oleh penegak hukum.
Mereka (eksportir,red) sangat menekan harga kepiting bakau dengan
serendah-rendahnya sehingga menyengsarakan para petambak, pencari kepiting
bakau,” kata Sulais Taufik.
Ketua ANKB
Sumut yang aktif di beberapa organisasi ini meminta para Eksportir Kepiting
Bakau bisa berkolaborasi dengan Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut untuk
memperbaiki situasi harga kepiting bakau.
“Saya sangat berharap kepada para pelaku usaha exspor kepiting bakau agar dapat berkolaborasi dengan kami Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut untuk memperbaiki situasi harga kepiting bakau, jangan dimonopoli harga,” harapnya.
Atas
permasalahan yang terjadi pada masyarakat yang bermata pencaharian dari
kepiting bakau, Sulais Taufik memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat
membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang berpenghasilan dari
kepiting bakau.
Abah Sulais
sapaan akrab Ketua Aliansi Nelayan ini, mendukung KPK RI melakukan verifikasi
LHKPN Pejabat KKP di Sumut dan mendukung PPATK memeriksa transaksi aliran dana
pengusaha kepiting bakau di Sumut.
Komitmen Tegas
Kepala Balai
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I
Nandang Koswara pada wartawan, Jumat (7/4/2023) mengatakan, instansinya
berkomitmen mengawal ketat dan tegas ketentuan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022.
“Kami tetap
berkomitmen mengawal permen dengan ketat
dan tegas, tidak ada tebang pilih,
siapapun yang melanggar kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam
pesan Whats App yang diterima wartawan.
Dia juga mengaku, pada akhir Maret 2023 lalu telah menangkap ratusan kepiting bakau under size dalam pemeriksaan pengiriman melalui BKIPM Medan I dan dilepas liarkan ke habibat Kepiting Bakau. Namun dia tak menjelaskan sanksi lain yang diterapkan ke pelanggar yang diduga berinisial Bbg eksportir bergudang di Bagan Percut.
“Dilepasliarkan,” menjawab konfirmasi atas info akhir Maret 2023, atas tindakan temuan BKIPM Medan I ratusan kepiting bakau under size dalam pengiriman milik Bbg alamat Bangan Percut.
Disinggung
sanksi lain pada pelanggar Kepmen KP Nomor 16 tahun 2022 dan rincian temuan
pelanggaran pengiriman Kepiting Bakau sejak Januari 2022 sampai Maret 2023,
Nandang Koswara meminta wartawan menanyakan kepada Kasi Pengawasan BKIPM Medan
I Oscar Daniel Butar Butar. “Cb sharing ke.pak oscar ya,” pungkasnya.
Hingga berita
ini ditayangkan, Kasi Pengawasan BKIPM Medan I Oscar Daniel Butar Butar tak
merespon wartawan. Konfirmasi via Whats App Oscar, Jumat (7/4/2023) tak direspon
meski terlihat 2 centang.
Sumber wartawan
di Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan membenarkan
pemeriksaan tim pengawasan yang melakukan peninjauan ke Gudang Kepting JK di
Jalan Karet Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Sumber mengaku,
pemeriksaan dilakukan PSDKP Belawan bersama Dinas Kelautan Perikanan Sumut di
Gudang Kepiting JK pada Kamis 6 April 2023.
KOMPAK BUNGKAM
Pengusaha
Kepiting Bakau di Sumut, SF Medan Marelan, D Medan Sunggal, JK Desa Helvetia
Labuhan Deli, Bbg Bagan Percut, kompak bungkam tak merespon wawancara wartawan
yang dilayangkan via pesan Whats App mereka, Jumat (7/4/2023).
Demikian juga
dengan Ibu Sm pelaku usaha Jasa Cargo PT ***, tak kunjung menjawab konfirmasi
wartawan yang dilayangkan, Jumat (7/4/2023) via Whats App wanita yang pernah mengancam
akan melaporkan awak media dan bernada tinggi dalam wawancara dengan wartawan
beberapa waktu lalu.
Verifikasi LHKPN dan Cek Transaksi
Menyikapi tertutupnya para pejabat di DKP Sumut dan PSDKP Belawan atas tindaklanjut penanganan dugaan perdagangan Kepiting Bakau Under Size Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat KKP RI di Sumut dan pelaku usaha SF yang merupakan anggota legislative.
Pengurus LP3 R
Gultom SH pada wartawan, Kamis (6/4/2023) juga meminta PPATK memeriksa aliran
dan para pengusaha guna diketahui lalulintas keuangan mereka wajar atau tidak
baik nilai maupun tujuan transaksi.
“Sebaiknya,
jalan cepat memeriksa dugaan dugaan praktek untung besar dengan dugaan
perdagangan Kepiting Bakau ugal-ugalan yang terindikasi melanggar Kepen KP
Nomor 16 Tahun 2022 ini dengan melacak LHKPN pejabat KKP di Sumut dan melacak
transaksi pengusaha, ada atau tidak transaksi tak wajar, baik itu nilai maupun
tujuan transaksi,” tegas Aktivis vokal ini.
Alumni Fakultas
Hukum UISU Medan ini juga meminta Kanwil Pajak Sumut turun tangan memeriksa
kepatuhan para pengusaha Kepiting Bakau dalam kewajiban pajak badan maupun
pajak pribadinya. “Kanwil Pajak Sumut juga harus turun memeriksa kewajiban
pajak para pengusaha Kepiting Bakau yang informasinya transaksi dagangnya
mencapai ratusan juta perhari,” katanya.
Dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id/ ditemukan pelaporan LHKPN para
pejabat KKP RI di Sumut diantaranya Kepala Stasiun PSDKP Andri Fahrulsyah yang
dalam laporn itu total hartanya di tahun 2022 senilai Rp. 1.495.050.000,-. Harta pejabat ini
naik Rp. 202.382.875,- dibanding
laporan nya tahun 2021.
Pejabat PSDKP
Belawan Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta
Sembiring dalam laporan LHKPN tahun 2022 yang dilaporkannya 27 Januari 2023,
memiliki total harta Rp. 308.809.336,-.
Jika dibanding laporannya tahun 2021 dengan total harta Rp. 262.059.000, harta Josia Suarta
Sembiring tahun 2022 naik Rp. 46.750.336,- atau 17,84% dari laporannya tahun 2021.
Kenaikan signifikan harta, terlihat pada LHKPN Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara. Dalam laporan total harta pejabat KKP RI di Sumut tahun 2022 yang dilaporkannya 17 Januari 2023, total hartanya Rp. 647.244.876,- yang naik 122,43 persen dari laporan LHKPN Nandang Koswara tahun 2021 dengan total harta Rp. 290.981.905,-. Kenaikan harta pejabat di Karantina bertugas di Bandara Kuala Namu Internasional Airport itu senilai Rp. 356.262.971,- Sungguh kenaikan yang luar biasa.
Terbalik dengan pimpinannya, Kasi Pengawasan BKIPM Medan I Oscar Daniel
Butar Butar mengalami penurunan total harta di dalam laporan LHKPNnya tahun
2022 yang diupdate tanggal 16 Februari 2023. Turunnya harta Oscar mencapai
30,70 persen dari hartanya di tahun 2021. Total harta Oscar tahun 2022 senilai
Rp. 242.493.736,- yang berkurang 107 juta lebih dibanding laporannya tahun 2021
senilai Rp. 349.926.717,-.
Sedangkan SF pengusaha dan anggota legislative Kabupaten Langkat periode
2019-2024 ini total hartanya dalam LHKPN hanya dapat dilihat pada tahun 2021
yang nilainya Rp. 973.500.000,-. Tak ada perbedaan sedikitpun total harta SF
pada tahun 2020 yang juga senilai Rp. 973.500.000,-. Letak tanah dan Bangunan
serta jenis kendaraan serta Kas/setara kas juga memiliki nominal yang sama
dalam LHKPN yang dilaporkanya terakhir tanggal 27 Desember 2022.
Laporan LHKPN SF juga diduga lewat tenggang yang diamanatkan KPK yang
paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya yang diatur dalam Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Diberitakan
sebelumnya, isu perdagangan Kepiting bakau yang ugal-ugalan diduga tak mematuhi
aturan Tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus
Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia agaknya bukan isapan jempol.
Pantauan
wartawan, Selasa (4/4/2023) di Gudang milik pria suku Tionghoa berinisial JK di
Jalan Karet Dusun 11 Pasar 5 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kebupaten
Deli Serdang cukup membelalakkan mata. Di dalam keranjang-keranjang yang
ditumpuk di gudang itu terlihat ratusan Kepiting bakau yang sebagian besar
ukurannya kurang dari 12 centimeter.
Pekerja gudang
JK melarang wartawan lebuh jelas melihat isi keranjang dengan dalih pemilik
Gudang tak berada ditempat dan alasan lain, gudang itu steril dari orang luar
dan masyarakat umum, meski terlihat banyak orang-orang yang duduk di lokasi
gudang.
Dengan suara
tinggi, pekerja gudang yang mengaku orang kedua setelah pemilik gudang, juga
tak mau merinci jumlah dan berat kepiting yang mereka simpan di keranjang
plastik, namun secara jelas terlihat banyaknya kepiting bakau yang kecil atau
diduga kurang dari 12 centimeter sebagaimana aturan Pasal 8 Kepmen KP Nomor
16/2022 tersimpan dalam keranjang yang isinya bisa dilihat dari luar itu.
Sejumlah
wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tak diizinkan karyawan
Gudang JK ini, memfoto dan mendapatkan informasi. JK yang dihubungi media pada
saat itu juga tak merespon meski ponselnya dihubungi dan Whats App nya dikontak
serta dikirimi pesan konfirmasi.
Warga sekitar
Jalan Karet Dusun 11 pada wartawan membenarkan Gudang Kepiting milik JK yang
aktivitasnya sudah berlangsung tahunan lalu.
Perlakuan sama
dirasakan awak media saat mengunjungi Gudang Kepiting milik SF di Jalan Abdul
Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (4/4/2023).
Seorang lelaki
mengaku Staff Ahli SF bersikap tak ramah. Dia melarang wartawan melihat kondisi
gudang dan tak bersedia menjelaskan tata kelola Kepiting Bakau yang diusahai di
gudang itu. SF yang dihubungi dan dikirimi pesan via Whats Appnya tak merespon.
Anehnya, saat
dikunjungi wartawan, baik Gudang JK di Desa Helvetia Deli Serdang maupun Gudang
SF di Medan Marelan mendadak tutup, seolah telah usai aktivitasnya. Padahal
saat ini masih menunjukkan pukul 13.20 WIB.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan :
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Tidak dalam kondisi bertelur;
b. Ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. Penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS/TIM)