Poskotasumatera.com-Humbahas,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan menetapkan LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan HB. LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. mengungkapkan, perintah tegas telah diberikan kepada Kasat Reskrim Iptu J.F. Siahaan, S.H. untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan tuntas. “Semua bukti sudah kami kumpulkan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sekitar satu jam kemudian, anak pelaku pulang. LH yang tinggal di lokasi melihat seekor tupai di ranting pohon karet. Ia membidik dan melepaskan tembakan, namun peluru tidak mengenai tupai melainkan HB yang berada di atas pohon setinggi 3 meter. Korban terkena peluru di wajah kiri bawah telinga, jatuh ke tanah, dan meninggal di tempat. Diketahui, korban sedang berburu di lahan miliknya sendiri.
- Satu pucuk senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5
- Satu buah tali plastik
- Barang milik korban terkait kejadian
Kapolres Humbahas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata, termasuk senapan angin. “Meski sering dianggap tidak mematikan, senjata ini tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk,” katanya.(PS/BN)
