Edaran Wajib PBG/SLF di Humbahas: ASN Terancam Kehilangan TPP, PAD Berpotensi Naik Puluhan Miliar

/ Kamis, 28 Agustus 2025 / 09.33.00 WIB



POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 2312 Tahun 2025 tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, masyarakat, perbankan, PLN, dan instansi terkait wajib mengurus PBG untuk bangunan baru maupun SLF bagi bangunan yang sudah berdiri.

Bupati Humbahas menetapkan batas waktu bagi ASN hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pengurusan dokumen PBG/SLF. Apabila tidak dipenuhi, konsekuensinya berat: penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun 2026.

Data BKPSDM mencatat, jumlah ASN di Humbahas sekitar 4.200 orang. Dengan rata-rata TPP Rp 2 juta per bulan, potensi penundaan pembayaran bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar setahun jika ASN tidak patuh.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaporkan terdapat lebih dari 35.000 unit bangunan berupa rumah tinggal maupun ruko di Humbahas. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% belum memiliki izin PBG/SLF, sehingga masih wajib mengurus dokumen sesuai aturan.

Jika seluruh bangunan tersebut diurus, dengan rata-rata biaya pengurusan sekitar Rp 1,5 juta per unit, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk bisa mencapai Rp 30–40 miliar.

PBG/SLF kini menjadi syarat wajib dalam pengajuan kredit di bank maupun permohonan sambungan listrik baru ke PLN. Data perbankan menunjukkan, rata-rata penyaluran kredit perumahan dan usaha kecil di Humbahas mencapai Rp 200 miliar per tahun. Tanpa dokumen tersebut, pencairan kredit bisa tertunda.

Sementara PLN juga mencatat ribuan permohonan sambungan baru tiap tahun yang berpotensi terhambat apabila aturan ini tidak dipenuhi.

Tim Penegakan Peraturan Daerah akan mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi pemilik bangunan yang tidak mengurus izin dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah peringatan, akan dikenai sanksi berupa penempelan stiker pelanggaran hingga penghentian aktivitas pembangunan.

Tren pembangunan di Doloksanggul, Lintongnihuta, Pollung, dan Bakti Raja menunjukkan sedikitnya 500 bangunan baru per tahun berisiko terkena sanksi jika tidak segera mengurus izin.

Pemerintah juga menegaskan, pengurusan dokumen dapat dilakukan secara mudah dan cepat, baik melalui situs resmi www.simbg.pu.go.id maupun langsung di Sekretariat PBG, Dinas Perkim Humbahas, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul. (PS/BN) 


Komentar Anda

Terkini: