Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tegas: Aset Eks Unimed Harus Kembali ke Pemerintah Kota

/ Jumat, 22 Agustus 2025 / 19.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam mengembalikan aset negara yang selama belasan tahun dikuasai pihak yang tidak berhak. Fokus perhatian saat ini tertuju pada eks rumah dinas dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Cabang Padangsidimpuan, yang sejak lama ditempati tanpa izin bahkan sebagian disewakan kepada pihak ketiga.


Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguasaan fisik aset tersebut harus segera dikembalikan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Hal ini sejalan dengan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi aset negara dari penyalahgunaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kabag Hukum Irfan R. Nasution, Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian, serta Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean, Selasa (19/8/2025).


Aset yang dipermasalahkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia. Dari hasil monitoring Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat ada 16 unit rumah dinas yang tidak lagi dihuni dosen aktif, melainkan anak atau keluarga eks dosen, bahkan beberapa di antaranya disewakan ke pihak luar. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat optimalisasi aset untuk kepentingan masyarakat.


Secara historis, rumah dinas tersebut memang dibangun untuk mendukung aktivitas dosen IKIP (sekarang Unimed) ketika masih beroperasi di Padangsidimpuan. Namun sejak cabang Unimed ditutup, seluruh aset resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024. Dengan demikian, status kepemilikan sudah jelas: aset sepenuhnya milik Pemerintah Kota.


Menyikapi fakta tersebut, Pemko Padangsidimpuan telah melakukan monitoring lapangan pada 2–4 Juli 2025 sebagai langkah awal penertiban. Hasilnya menjadi dasar untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri. Permohonan ini penting, sebab tanpa langkah hukum yang tegas, persoalan penguasaan liar berpotensi berlarut-larut.


Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pun menegaskan strategi penyelesaian melalui dua jalur: pendekatan persuasif dengan mengimbau penghuni untuk secara sukarela mengosongkan rumah, serta langkah represif apabila pendekatan damai tidak membuahkan hasil. Kewenangan JPN dalam ranah ini diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.


Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan. Menurutnya, keberhasilan pengembalian aset ini akan membuka jalan bagi pemerintah untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan publik. “Kepastian hukum atas aset sangat penting agar bisa dikelola untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Press release ini resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hendra Abdi P. Sinaga, S.H.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: