POSKOTASUMATERA.COM - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, KPK menetapkan sekaligus menahan 11 orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024-2029.
“Korupsi di sektor ketenagakerjaan sangat disayangkan, karena seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian negara. Bukannya dipersulit, tata kelola sektor ini justru harus menjadi kunci peningkatan ekonomi nasional,” tegas Setyo. Jumat (22/8/2025).
Modus Pemerasan
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus sertifikasi K3. Tarif resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan menahan proses sertifikasi.
Sejak 2019 hingga 2025, praktik kotor ini diduga telah mengalirkan uang haram mencapai Rp81 miliar.
Daftar Tersangka
Sebanyak 9 tersangka merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, yaitu:
1. IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024-2029)
2. FRZ – Dirjen Binwasnaker & K3 (2025)
3. HS – Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker (2021-2025)
4. IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 (2022-2025)
5. GAH – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-2025)
6. SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)
7. AK – Sub Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020-2025)
8. SUP – Koordinator
9. SKP – Sub Koordinator
Sementara dua tersangka lain adalah pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu TEM dan MM.
Aliran Uang Suap
Dari hasil pemeriksaan, KPK mendapati distribusi uang hasil pemerasan, antara lain:
IEG menerima Rp3 miliar (Desember 2024)
IBM menerima Rp69 miliar
GAH menerima Rp3 miliar (2020–2025)
SB menerima Rp3,5 miliar (2020–2025)
AK menerima Rp5,5 miliar (2021–2024)
FRZ & HR menerima Rp50 juta setiap minggu
HS menerima Rp1,5 miliar (2021–2024)
CFH menerima 1 unit kendaraan
Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
15 unit kendaraan roda empat
7 unit kendaraan roda dua
Uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini. (PS/210)
