POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menganggapi surat Laporan DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (KEJATISU), Pihak Kejatisu sudah betuk TIM untuk penanganan Kasus Pungutan Liar(PUNGLI) uang Komite di Sekolah MAN Binjai, Kamis (14/08/2025).
Hal ini disampaikan salah seorang Petugas Piket kepada Irwansyah Ketua DPP FKSM saat beliau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menanyakan perkembangan surat laporannya terkait dugaan Pungli yang dilakukan pihak Sekolah dan pihak Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai sebesar Rp.75.000,-/siswa setiap bulannya.
BACA JUGA :
Laporan Kasus Pungli MAN Binjai Tak Direspon Kejari Binjai
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 16 Tahun 2020, jelas disebutkan bahwa Pihak Komite atau Sekolah hanya boleh menerima uang dari orangtua/wali Siswa dalam bentuk sumbangan tidak boleh memungut atau meminta uang komite secara wajib.
Pihak Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Pidsus Nanda beserta Tim menjelaskan kepada Ketua DPP FKSM, mengatakan sangat mudah untuk menetapkan pihak Komite atau Guru MAN Binjai sebagai Tersangka namun, karena para Terduga Pelaku masih berstatus sebagai guru pengajar, harus pake hati nurani karena takut proses belajar mengajar terganggu.
" Gampang untuk menetapkan mereka sebagai tersangka bang, namun kita harus pake hati nurani karena status mereka adalah guru dan kita takut proses belajar mengajar jadi terganggu", ujar Nanda kepada Pengurus DPP FKSM belum lama ini di ruang SI.Pidsus Kejari Binjai.
Lalu, Nanda mengatakan bahwa sudah melayangkan surat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (Kakan.Menag) Sumatera Utara sebagai yang bertanggung jawab untuk Masalah ini.
" Kita serahkan penanganan masalah ini kepada Kakanmenag sebagai Instansi yang bertanggung jawab terhadap Sekolah MAN Binjai dan kita sudah layangkan surat ke sana namun belum ada balasan", ungkap Nanda.
Melalui Sekretaris DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat Abd.Latif, SS, mengatakan bahwa tidak ada istilah status pada pelaku PUNGLI sesuai Instruksi Presiden RI yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
" Tak ada istilah status pada pelaku PUNGLI dan tidak ada pengecualian sesuai dengan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar", tegas Abd.Latif di Sekretariatnya.
Abd.Latif juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas pelaku pungli di sekolah MAN Binjai dan siapa saja yang terlibat.Karena, aksi Pungli ini dinilai sangat meresahkan para orangtua/wali siswa terutama bagi yang tidak mampu.
" Kita berharap, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah Pungli di MAN Binjai dan menangkap para pelaku agar tak ada lagi yang berani melakukan pengutipan seperti di Sumatera Utara apalagi sejak dipimpin DR.Harli Siregar", tegasnya.
Nanda saat dikonfirmasi awak media melalui seluler WhatsApp, mengatakan bahwa uang komite sudah dikembalikan pihak sekolah MAN Binjai kepada Kakan.Menag Provinsi Sumatera Utara dan berjanji akan mengundang DPP FKSM saat dilakukan pertemuan nantinya dengan semua pihak terkait.(PS/RED).
