Eks Kantor KADIN Memiliki Sertifikat Resmi Atas Nama KADIN, Bukan Lagi Aset Pemkab Aceh Utara

/ Senin, 08 September 2025 / 12.41.00 WIB
Kantor KADIN baru di Landing Lhoksukon hasil penjualan eks Kantor KADIN di Lhokseumawe.  FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Eks Kantor KADIN yang berlokasi di simpang Jalan menuju stadion Kota Lhokseumawe memiliki sertifikat resmi atas nama KADIN, bukan atas nama Pemkab Aceh Utara sehingga KADIN memiliki kekuatan hukum yang sah saat melakukan Pelelangan beberapa waktu lalu untuk membeli kantor baru di Aceh Utara, sehingga tudingan aset KADIN raib sama sekali tidak benar.


Perlu dipahami oleh publik bahwa objek kantor KADIN yang masih berada di wilayah Pemerintahan kota Lhokseumawe harus segera dipindahkan ke Aceh Utara. Sehingga para pengurus KADIN mengambil inisiatif melakukan musyawarah untuk membentuk Panitia Pelelangan saat itu. Agar aset KADIN yang masih berada di Lhokseumawe dijual dan hasil penjualan tersebut untuk membeli kantor KADIN baru di Lhoksukon Aceh Utara. 


Demikian disampaikan oleh Ketua KADIN Aceh Utara A. Mukti melalui Wakil Ketua Iskandar Ali kepada Poskota senin 08 September 2025 pagi tadi di Lhokseumawe. 


Menurut Iskandar Ali, Polemik tentang aset KADIN tidak berdasarkan data dan fakta secara detail, sehingga ada tudingan aset milik Pemkab Aceh Utara raib dalam senyap. Padahal kondisi nya tidak seperti itu. Saat peralihan eks Kantor KADIN di belakang Korem 011 Lilawangsa ke lokasi simpang stadion Mon Geudong Kota Lhokseumawe sudah bersetifikat atas nama KADIN bukan Pemkab Aceh Utara. 


Untuk itu, secara hukum tanah Kadin Aceh Utara bukan lagi barang milik Daerah. Maka ketika Panitia Pelelangan yang dibentuk oleh Kadin mempunyai kewenangan penuh untuk melelang kantor tersebut kepada pembeli. Secara subjek hukum ada "Pengurus Kadin Aceh Utara dan pembeli", ungkap Iskandar Ali. 


Lanjutnya, ketika ada opini menggunakan narasi objek dan subjek yang salah maka seluruh aturan yang  digunakan untuk menggiring opini publik tersebut juga ikut salah. Yang benar, objek tersebut bersetifikat. Atas nama  KADIN ACEH UTARA, maka seluruh perbuatan hukum atas objek tanah adalah sepenuhnya wewenang Pengurus Kadin Aceh Utara, tutur Wakil Ketua Iskandar Ali. 

Sertifikat Resmi Atas Nama Kadin Aceh Utara 

Disamping itu kita juga mempunyai alasan tertentu untuk di jual. Yang pertama adalah  bangunan lama sudah hancur/ rusak, kedua, Ibukota Aceh Utara sudah pindah ke Lhoksukon, sehingga untuk membeli kantor baru di Lhoksukon dan sudah  dilakukan pembelian.


Dengan lokasi Gampong Paya Beurandang Landing, bekas rumah dua lantai luas tanah hampir 1.200 meter. Jln. Banda Aceh Medan 

dengan aturan hukum penjualan UU KADIN. jo. PP Kadin dan rapat pengurus Kadin Aceh Utara. 


Metode penjualan dibentuk Panitia dengan di lelang secara terbuka untuk umum. Dimuat dimedia. Ditempel Pengumuman  dan harga Penawaran tertinggi. Objek yang dijual Tanah dan Bangunan yang sudah Hancur diatasnya dengan luas 1000 m.


Sedangkan objek yang dibeli di Landing tanah hampir 1.200 m. berikut bangunan dua lantai dengan jumlah 10 kamar untuk operasional Kantor Baru Kadin Aceh Utara. Sehingga polimik yang berkembang baru baru ini tidak  benar alias hoaks, demikian terang Iskandar Ali.  (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: