Kejari Humbahas Perkuat Kinerja Lewat Program MBG, Tegas Tangani Perkara Korupsi

/ Rabu, 03 September 2025 / 08.30.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan arah kerja institusinya melalui program unggulan MBG (Melayani, Bersih, Gaspol) sebagai pedoman kinerja di tahun 2025. Arahan ini disampaikan dalam pertemuan bersama insan pers dan mitra kerja di Ondo Coffee Resto,  Selasa, (2/9/2025).

Menurutnya, program MBG menjadi ruh pelayanan Kejari Humbahas:

  • Melayani: membuka akses hukum yang mudah dan ramah bagi masyarakat.
  • Bersih: mewujudkan birokrasi kejaksaan yang transparan dan bebas dari praktik pungli.
  • Gaspol: menegaskan ketegasan dalam penegakan hukum, khususnya kasus-kasus korupsi.

Fokus pada Perkara Korupsi, Dalam pemaparannya, Kejari Humbahas menegaskan bahwa perkara korupsi masih menjadi perhatian utama. Beberapa kasus besar terkait penyalahgunaan Dana Desa dan anggaran proyek daerah telah berhasil diungkap dan kini tengah diproses hukum.

“Kami tidak akan kompromi dengan praktik korupsi. Tahun ini sudah ada beberapa perkara Dana Desa dan proyek pembangunan yang naik ke tahap penuntutan. Kejaksaan hadir untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegas Noordien Kusumanegara.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum, untuk memastikan kinerja kejaksaan dapat langsung dirasakan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang, Kejari Humbahas telah melakukan beberapa langkah nyata:

  1. Penindakan Tegas – menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara korupsi Dana Desa serta proyek infrastruktur ke tahap penuntutan.
  2. Pencegahan Dini – melalui Jaksa Masuk Desa dan penyuluhan hukum ke aparatur desa agar pengelolaan anggaran lebih transparan.
  3. Pelayanan Hukum Terpadu – membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum Kejari Humbahas.
  4. Restorative Justice – menyelesaikan perkara pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif, agar masyarakat mendapat keadilan tanpa harus menanggung proses peradilan yang panjang.
  5. Pemanfaatan Teknologi – memperluas layanan digital untuk laporan masyarakat, publikasi penanganan perkara, serta keterbukaan informasi publik.
  6. Kolaborasi dengan APIP dan Aparat Desa – mengawal penggunaan Dana Desa secara langsung agar potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir.

Aplikasi Jaksa Jaga Desa, Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan aplikasi Jaksa Jaga Desa. Melalui aplikasi ini, masyarakat maupun aparatur desa dapat langsung melaporkan potensi penyalahgunaan Dana Desa, meminta pendampingan hukum, serta mengakses layanan konsultasi secara digital.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan program Restorative Justice, sehingga masyarakat yang terjerat perkara ringan bisa mengajukan penyelesaian secara damai dengan pengawasan kejaksaan.
“Lewat Jaksa Jaga Desa, kami ingin memastikan setiap persoalan hukum di desa dapat ditangani cepat, transparan, dan mengedepankan keadilan restoratif. Masyarakat tidak perlu takut atau bingung lagi untuk mencari akses keadilan,” jelas Noordien.

Pencegahan Melalui Intelijen, Selain penindakan, Kejari Humbahas melalui Seksi Intelijen di bawah pimpinan Van Barata Semenguk, S.H., M.H. terus menggalakkan penyuluhan hukum di desa-desa. Upaya ini tidak hanya sebatas edukasi, tetapi juga menjadi sarana deteksi dini untuk mencegah praktik korupsi dan mafia hukum.

Sinergi dengan Media, Kejari Humbahas menegaskan pentingnya keterbukaan dan pengawasan bersama.“Media adalah pengawas sekaligus penyampai informasi yang objektif. Kami harap kemitraan ini semakin memperkuat transparansi kinerja kejaksaan,” ujarnya.

Dengan program MBG, penerapan aplikasi Jaksa Jaga Desa, langkah-langkah nyata penegakan hukum, serta sikap tegas dalam menghadapi perkara korupsi dan mafia hukum, Kejari Humbahas menargetkan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Humbang Hasundutan. (PS/BN) 


Komentar Anda

Terkini: