POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Masyarakat Tanah Karo saat ini Rabu (24/09/2025) resah akibat maraknya rokok yang disinyalir tidak memiliki cukai (Ilegal)
Sesuai informasi adapun jenis jenis rokok yang disinyalir ilegal tersebut ialah Luffman, manchester, Raiders, Helium dan lainya.
Masyarakat Tanah Karo sangat heran atas beredarnya rokok tersebut di pasaran dan berharap agar Aparat penegak hukum ( APH) segera melakukan tindakan untuk memutus mata rantai peredaran rokok tersebut.
" Jangan jangan ada aparat penegak hukum yang terlibat, sehingga rokok tersebut beredar di pasaran" ujar Barus.
Untuk di ketahui dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undang- Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Warga berharap agar pemerintah Kabupaten Karo bekerja sama dengan Bea Cukai dan APH Segera memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Tanah Karo - Sumatera Utara.( PS/BUDIMAN S)
