POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Anggaran swakelola Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mencapai Rp5.535.000.000,- di Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), satuan kerja Inspektorat Palas ada 20 kegiatan swakelola.
Adapun kegiatan swakelola Inspektorat tersebut, yaitu Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, Administrasi Umum Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Pengawasan Internal, Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan, Pendampingan dan Asistensi,
Yang mana dalam struktur Inspektorat Daerah Palas, Kepala Inspektorat sebagai Inspektur Daerah dibantu 5 Inspektur Pembantu (Irban) yaitu Irban 1 sampai 4, ditambah 1 Irban Khusus.
Swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa pemerintah di mana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) terkait, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat, bukan melalui pihak ketiga (penyedia),an diawasi sendiri oleh instansi. (PS/SAHAT)