Bupati Humbang Hasundutan Terbitkan Surat Edaran Tegas: Larangan Menimbun, Atur Stabilitas Harga, Dan Pastikan Pasokan BBM Pulih Pasca Kelangkaan

/ Sabtu, 06 Desember 2025 / 11.00.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bergerak cepat merespons dampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera Utara serta meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi kebutuhan pokok tetap lancar, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, ,S.H. M.H mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/3809/SEDA/2025 pada 5 Desember 2025.

Surat edaran ini mempertegas larangan keras bagi pelaku usaha untuk menimbun barang dan menaikkan harga secara tidak wajar, sekaligus memberikan instruksi teknis kepada seluruh perangkat daerah untuk menangani kelangkaan BBM yang sempat menimbulkan antrean panjang di berbagai SPBU.

Dalam surat edarannya, Bupati Oloan P. Nababan menegaskan bahwa bencana alam yang melanda sejumlah titik di Humbang Hasundutan telah mengganggu arus distribusi barang dan memengaruhi stabilitas ekonomi lokal. 

Kondisi ini semakin berat karena permintaan kebutuhan pokok meningkat jelang Nataru, sehingga berpotensi memicu spekulasi harga dan praktik penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah daerah memastikan komitmen penuh menjaga kendali harga dan keberlanjutan pasokan, agar masyarakat tidak terbebani di tengah situasi bencana.

Melalui poin penting dalam surat edaran tersebut, Bupati memerintahkan seluruh pelaku usaha—mulai dari pedagang pasar, distributor, agen LPG 3 kg, hingga operator SPBU—untuk:

  • Tidak menaikkan harga secara sepihak,
  • Tidak menimbun stok untuk keuntungan berlebih,
  • Tidak menciptakan kelangkaan buatan di tengah situasi darurat.

Pemkab Humbahas mengerahkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan aparat keamanan untuk melakukan inspeksi intensif di pasar, gudang distributor, pangkalan LPG, dan seluruh SPBU. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar, demi menjamin harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Bupati juga menegaskan larangan penambangan pasir dan batu di wilayah terdampak longsor atau banjir. Aktivitas tersebut dinilai berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pengambilan material hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyelamatan dan mitigasi bencana.

Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keamanan warga dan pemulihan lingkungan.

Bagian paling krusial dari surat edaran ini adalah penjelasan resmi mengenai kelangkaan BBM yang sempat memicu antrean panjang di beberapa SPBU. 

Pemerintah menegaskan bahwa kelangkaan terjadi bukan karena ulah SPBU, melainkan akibat berkurangnya pasokan Pertamina akibat terhambatnya armada distribusi di wilayah yang terdampak bencana di Sumut bagian utara.

Bupati Humbahas merespons cepat situasi ini dengan mengirim Surat Nomor: 500/3808/SEDA/2025 kepada Pertamina pada 5 Desember 2025, berisi permintaan penambahan kuota dan percepatan suplai BBM.

Respons Pertamina langsung ditindaklanjuti, dengan mengirimkan tambahan pasokan dan mempercepat pergerakan truk tangki menuju Humbang Hasundutan. Sejak hari yang sama, suplai BBM mulai mengalami normalisasi bertahap, dan distribusi tambahan khusus diberikan pada SPBU strategis.

Keberhasilan normalisasi cepat ini menunjukkan koordinasi efektif dan respons tanggap Bupati serta perangkat daerah.

Untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah penyalahgunaan pasokan BBM, Bupati memberikan instruksi khusus kepada: Dinas Perhubungan: mengatur lalu lintas dan mencegah penumpukan kendaraan di SPBU, Satpol PP: mengawasi dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, 

Polres Humbang Hasundutan: mengamankan SPBU serta menindak praktik ilegal dalam penyaluran BBM, SPBU: diwajibkan memberikan pelayanan maksimal dan dilarang menjual BBM kepada pengecer ilegal."Instruksi ini memastikan distribusi BBM berjalan transparan, aman, dan tepat sasaran.

Bupati juga mengajak masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam membeli kebutuhan pokok, dan tidak mudah terpancing isu kelangkaan yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan stok barang dan suplai BBM terus dipulihkan secara terukur.

Keamanan dan kenyamanan warga menjadi prioritas, termasuk menghindari kerumunan berlebih di SPBU yang dapat menghambat proses pelayanan.

Melalui surat edaran ini, Pemkab Humbang Hasundutan menunjukkan sikap tegas dan proaktif dalam menghadapi tantangan bencana alam dan gejolak kebutuhan menjelang Nataru. Penanganan cepat terhadap kelangkaan BBM, pengendalian harga, dan pengawasan ketat terhadap distribusi kebutuhan pokok memperlihatkan kepemimpinan Bupati yang responsif, terukur, dan berpihak pada masyarakat.

Kebijakan lintas sektor ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bekerja maksimal demi memastikan stabilitas ekonomi, keamanan distribusi, dan kenyamanan masyarakat di tengah situasi sulit. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: