POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA – Warga mendesak pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca bencana di wilayah Aceh Tenggara serta meminta APH dan pengusaha SPBU melakukan cek pada pengendara yang akan mengisi BBM khususnya Pertalite dan Bio Solar.
Untuk diketahui, di balik kelangkaan BBM di Aceh Tenggara dalam keadaan masa Tanggap Darurat Bencana, diduga masih ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan, serta masih banyak ditemukan di lapangan bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang diisi di SPBU kembali dijual ke masyarakat dengan harga tinggi. Pertalite dijual Rp30 ribu/liter, Solar Rp20/liter.
Pasar gelap tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang membutuhkan BBM dari SPBU. Anteran panjang di SPBU tidak pernah putus meski BBM subsidi sudah mulai normal masuk ke Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zeri Irfan, SH, MH, bergerak cepat dalam menyikapi segala keluhan masyarakat terkait dugaan ulah para pengecer BBM bersubsidi yang menjual dengan harga tinggi atau di luar batas kewajaran.
Kasat Reskrim telah memerintahkan Tim Opsnal melakukan patroli dan sweeping terhadap laporan-laporan yang masuk kepada pihaknya di wilayah Aceh Tenggara.
“Tim Opsnal sedang bekerja di lapangan melakukan patroli dan sweeping dalam menindaklanjuti adanya informasi pembubusan BBM bersubsidi yang disalahgunakan,” kata Zeri Irfan kepada poskotasumatra.com, Sabtu (06/12/2025).
Zeri Irfan menyampaikan, hasil dari sweeping sampai saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga tinggi. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Sat Reskrim apabila melihat aktivitas tersebut kepada no HP yang tercantum di bawah ini.
1. Kanit Tipidter : 081278858588
2. Resmob : 085370265585
3. Resmob : 085262795414
“Kita akan terus memonitor dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Dinama sudah di atur dalam UUD apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM maka "Diancam Pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Pidana Penjara Paling Lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi 60 Milyar. (PS/AZHARI)
