POSKOTASUMATERA.COM- HUMBAHAS ,-Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan mencegah stunting pada anak usia sekolah, diduga mengalami penyimpangan serius dalam pelaksanaannya di UPT SMP Negeri 003 Sosorgonting, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Hasil investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat ketidaksesuaian dengan standar resmi MBG, mulai dari kualitas bahan pangan yang tidak layak konsumsi, praktik pengemasan yang melanggar pedoman teknis, hingga lemahnya pengawasan dan tertutupnya akses informasi dari pihak-pihak terkait.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, ke mana alur anggaran mengalir, siapa vendor penyedia bahan pangan, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara struktural atas dugaan kegagalan pelaksanaan program negara ini.
Siswa Terima Apel Busuk, dan Sayur serinr basi ; Investigasi bermula dari keterangan sejumlah siswa penerima manfaat MBG di UPT SMP Negeri 003 Sosorgonting. Para siswa mengungkapkan bahwa buah apel yang dibagikan dalam paket MBG berada dalam kondisi busuk, lembek, dan berbau tidak sedap.“Dapat apel, tapi ada yang sudah busuk, tidak enak dimakan,” ungkap beberapa siswa kepada awak media.
Buah tersebut tidak dikonsumsi oleh siswa, selain itu, sayur-sayuran yang dibagikan kerap diterima dalam kondisi basi, jauh dari standar bahan pangan sehat yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG.
Fakta ini bertentangan secara langsung dengan ketentuan MBG yang mensyaratkan bahan pangan harus segar, layak konsumsi, bebas pembusukan, serta memenuhi standar keamanan pangan anak.
Dalam konteks program nasional yang menghabiskan anggaran negara dan menyasar kelompok rentan, temuan ini mengindikasikan kegagalan serius pada level teknis dan pengawasan.
Distribusi didominasi plastik sekali pakai, diduga melanggar pedoman teknis."Selain kualitas bahan pangan, investigasi juga menemukan praktik pengemasan yang dinilai bermasalah. Buah, susu, dan roti dalam program MBG didistribusikan menggunakan plastik sekali pakai dan bersentuhan langsung dengan makanan.
Padahal, pedoman teknis MBG secara tegas menganjurkan penggunaan wadah yang aman, bersih, food grade, serta dapat disterilkan.
Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya menghindari kontak langsung makanan dengan plastik yang berpotensi membahayakan kesehatan anak.
Penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya menimbulkan risiko kesehatan, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan tidak dikontrol secara ketat dan tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini meningkatkan potensi kontaminasi silang dan risiko gangguan kesehatan bagi peserta didik. Ironisnya, program yang seharusnya menjamin kesehatan anak justru berpotensi menimbulkan masalah kesehatan baru jika dijalankan tanpa standar yang ketat.
Upaya konfirmasi langsung melalui telpon seluler dilakukan awak media kepada Kepala UPT SMP Negeri 003 Sosorgonting. Namun, meskipun diketahui berada di lingkungan sekolah, kepala sekolah menolak memberikan keterangan."Bahkan, kepala sekolah disebut meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dan menolak memberikan klarifikasi resmi.
Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk penghambatan transparansi, terlebih MBG merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kesehatan serta keselamatan anak. "Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan atau penjelasan resmi atas temuan yang ada.
Penelusuran investigasi berlanjut ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasaribu di Kecamatan Dolok Sanggul, yang diduga memiliki peran dalam penyediaan dan distribusi MBG ke sekolah-sekolah.
Namun upaya konfirmasi kembali menemui hambatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, awak media mendatangi lokasi SPPG untuk menemui ahli gizi yang bertanggung jawab atas mutu pangan. Pihak keamanan menyampaikan bahwa ahli gizi sedang tidur dan tidak dapat ditemui.
Tidak tersedianya akses kepada ahli gizi sebagai penanggung jawab teknis kualitas makanan memperkuat kesan lemahnya akuntabilitas dan keterbukaan pelaksana program di tingkat lapangan.
Alur Anggaran dan Peran Vendor Dipertanyakan, sebagai program nasional, MBG dibiayai oleh anggaran negara dan memiliki struktur pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penetapan vendor penyedia bahan pangan, penyaluran anggaran, hingga pengawasan oleh SPPG dan instansi terkait.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai siapa vendor penyedia bahan pangan, bagaimana proses seleksi dilakukan, bagaimana pengawasan kualitas dijalankan, serta apakah ada pemeriksaan mutu sebelum distribusi ke sekolah.
Ketiadaan transparansi ini membuka ruang dugaan kelalaian administratif hingga potensi penyimpangan anggaran, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah.
Secara struktural, pelaksanaan MBG melibatkan pihak sekolah, SPPG, dinas terkait di daerah, serta pengelola program di tingkat pusat. Namun dengan ditemukannya apel busuk, distribusi plastik, dugaan pelanggaran higienitas, serta penolakan klarifikasi, fungsi pengawasan berjenjang patut dipertanyakan.
Apakah pengawasan hanya bersifat administratif di atas kertas? Ataukah ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran di lapangan? Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Audit tersebut diharapkan mencakup pembukaan alur anggaran, identifikasi vendor penyedia bahan pangan, serta evaluasi kinerja seluruh pihak yang terlibat."Selain itu, desakan juga mengarah pada pemberian sanksi administratif hingga hukum jika ditemukan pelanggaran, serta penguatan pengawasan lintas sektor demi melindungi kesehatan dan hak anak.
Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek rutin, melainkan program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Setiap indikasi penyimpangan bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyentuh langsung tanggung jawab negara terhadap anak-anak Indonesia.
Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, SPPG, maupun instansi terkait apabila bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Editor: PS/BN

.jpg)
