POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,-Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan seorang bandar muda bersama ratusan butir barang bukti yang diduga siap diedarkan di kawasan hiburan malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba , pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.P.N alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 114 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip dan diduga kuat siap untuk diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di lapangan.
Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Balige, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir pil ekstasi yang disimpan rapi oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para konsumen, khususnya di lingkungan hiburan malam di wilayah Siborongborong dan sekitarnya.
Lebih lanjut, pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang rekan bisnis berinisial JS yang berdomisili di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tapanuli Utara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (PS/B.Nababan)
