Bawa Sabu, Pria di Nias Selatan Diciduk Satresnarkoba

/ Minggu, 17 Mei 2026 / 22.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS SELATAN -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SL (37), warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Saonigeho KM 3, tepatnya di area jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Resnarkoba Didi Sutadi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

IPDA Didi Sutadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh seorang pria dengan ciri-ciri tertentu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPDA Didi Sutadi via WhatsApp group Humas Polres Nisel, Minggu (17/5/2026).

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, satu lembar potongan plastik asoy warna putih, satu lembar potongan tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru lis hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nias Selatan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SL mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPDA Didi Sutadi.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (PS/AZ)
Komentar Anda

Terkini: