POSKOTASUMATERA.COM–PADANGSIDIMPUAN — Pembangunan jalan rabat beton Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, menjadi perhatian masyarakat. Proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan dampak luas bagi warga itu disebut-sebut hanya dinikmati oleh satu kepala keluarga (KK). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait proses perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan desa.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, jalan rabat beton yang dibangun berada di kawasan permukiman dengan akses yang dinilai sangat terbatas. Sejumlah warga mengaku heran karena pembangunan tersebut dinilai kurang memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara menyeluruh bagi masyarakat desa. Dalam konsep pembangunan berbasis Dana Desa, setiap program seharusnya mengedepankan asas pemerataan manfaat, transparansi, serta kebutuhan prioritas masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).
Secara akademis, pembangunan infrastruktur desa memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan konektivitas, mobilitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Namun, efektivitas pembangunan akan dipertanyakan apabila manfaatnya tidak dirasakan secara kolektif. Penggunaan Dana Desa sendiri diatur agar berorientasi pada kepentingan umum, pengurangan kesenjangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Karena itu, keterbukaan informasi terkait proses perencanaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Munculnya dugaan bahwa proyek tersebut hanya menguntungkan satu keluarga memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai apakah pembangunan itu telah melalui mekanisme musdes sebagaimana ketentuan yang berlaku. Musdes merupakan forum partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur warga dalam menentukan program prioritas pembangunan. Forum ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa benar-benar berdasarkan kebutuhan bersama.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan musdes dan dasar penetapan proyek rabat beton tersebut, Kepala Desa Palopat Pijorkoling disebut belum memberikan penjelasan yang terbuka. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dikabarkan tidak mendapat jawaban yang jelas. Sikap tertutup terhadap pertanyaan publik justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Dalam era demokrasi dan digital saat ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penggunaan anggaran publik, termasuk alasan penetapan suatu proyek pembangunan. Transparansi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah desa kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan instansi pengawasan desa, dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, warga juga meminta agar setiap pembangunan Dana Desa ke depan benar-benar memperhatikan asas manfaat, keadilan sosial, dan hasil musyawarah bersama sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara inklusif dan berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat.(PS/BERMAWI)
