Hanya karena Titik Koordinat Rumah, Lansia di Tapian Nauli Kecewa Berkas Bansos Bolak-Balik Ditolak

/ Minggu, 17 Mei 2026 / 08.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - TAPANULI TENGAH - Ruwetnya birokrasi dalam pengurusan bantuan sosial (bansos) kembali memicu keluhan dari masyarakat bawah. Kali ini, seorang ibu lanjut usia (lansia) asal Dusun II Panakkalan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap sistem pelayanan publik yang dinilai mempersulit warga.

Keluhan tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video amatir beredar luas pada hari Sabtu 16 Mei 2026. Dalam video itu, sang ibu tampak emosional di area koridor kantor pelayanan publik setelah berkas permohonan pencairan dana Jaminan Hidup (Jadup) miliknya berulang kali ditolak oleh petugas.

Namun, setibanya di meja pelayanan, petugas menolak berkas tersebut dengan alasan dokumen foto rumah tidak menyertakan data teknis berupa titik koordinat digital.

Kemarin katanya disuruh ke kantor camat bawa KK sama foto rumah, dibilang aman. Begitu saya datang tadi bawa foto, malah disalahkan. Katanya harus ada titik koordinatnya," ujar ibu tersebut dengan nada kecewa.

Mendapati penolakan itu, ia terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil ulang foto yang memiliki titik koordinat sesuai permintaan petugas. Ironisnya, setelah melengkapi persyaratan baru tersebut dan kembali mengantre, dokumennya lagi-lagi ditolak dengan alasan administratif lain yang dinilai tidak konsisten.

Prosedur pelayanan yang berbelit-belit ini dinilai sangat memberatkan fisik dan mental warga, terlebih bagi kelompok rentan seperti lansia yang harus mengorbankan waktu serta mengabaikan urusan rumah tangga mereka demi mendapatkan hak bantuan.

Menanggapi insiden ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Sistem birokrasi penanganan bansos ke depan diharapkan dapat berjalan lebih humanis, informatif, dan mengedepankan asas kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang haknya terhambat oleh kendala teknis administratif. (PS/JH)

Komentar Anda

Terkini: