![]() |
| MURTALAMUDDIN | KADIS PENDIDIKAN ACEH |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE --Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang melarang jajaran di lingkungan dinas melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan insan pers di Aceh. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkeruh hubungan antara Pemerintah Aceh dengan media massa serta berpotensi mencederai kebebasan pers.
Sejumlah wartawan menilai, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kemitraan yang selama ini dibangun antara pemerintah dengan media. Bahkan, kebijakan itu disebut-sebut berpotensi menyeret nama Gubernur Aceh ke dalam polemik yang dapat memicu keretakan hubungan dengan insan pers.
“UKW memang penting untuk peningkatan profesionalisme wartawan, namun bukan berarti wartawan yang belum UKW tidak boleh mendapatkan akses informasi. Itu hak publik yang dijamin undang-undang,” ujar salah seorang jurnalis senior di Kota Lhokseumawe, Kamis (22/5/2026).
Menurutnya, pejabat publik seharusnya tetap memberikan pelayanan informasi kepada media tanpa membedakan status UKW wartawan. Sebab, tugas wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Polemik tersebut mulai mencuat setelah beredar pernyataan internal yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Aceh terkait larangan melayani wartawan non-UKW. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis di Aceh.
Beberapa kalangan menilai, jika tidak segera diluruskan, persoalan tersebut dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga kebebasan pers dan transparansi publik.
“Jangan sampai gara-gara pernyataan satu pejabat, hubungan Gubernur Aceh dengan media menjadi renggang. Pers selama ini adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan program pembangunan kepada masyarakat,” kata aktivis media lainnya.
Selain itu, sejumlah wartawan juga meminta agar Dinas Pendidikan Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait maksud dari pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh terkait polemik larangan melayani wartawan yang belum mengikuti UKW tersebut. (PS |IMAM)
