POSKOTASUMATERA.COM –DAIRI - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala menghadiri Sosialisasi Adendum AMDAL PT Dairi Prima Mineral (DPM), Selasa (5/5/2026) di Hotel Beristerra Sidikalang.
Wakil Bupati sambutannya menyampaikan, Pemkab Dairi menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup/kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup nomor 1437 Tahun 2026 tanggal 13 Maret 2026. Keputusan ini berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup atas Addendum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan pertambangan di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
“Proses ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha di Kabupaten Dairi, termasuk operasi PT DPM, benar-benar dilaksanakan dengan menjungjung tinggi aspek kelestarian lingkungan dan memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat Dairi,” Ujarnya.
Chief operating officer PT. DPM, Mr. Zhang Junming dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT. DPM telah berhasil memperoleh persetujuan AMDAL. Untuk itu, PT.DPM berkomitmen untuk berinvestasi di Kabupaten Dairi. Dikatakannya, mereka menyakini bahwa proyek ini memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
